Pengertian Anak Kandung Menurut UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
Dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 (satu) Tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi, “Anak yang sah adalah anak yang
dilahirkan
dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” dari penegertian tersebut maka
terlihat bahwa anak yang telah dibuahi sebelum pernikahan, namaun dilahirkan
dalam perkawinan termasuk pengertian anak yang sah. Dengan demikian ada
kemungkinan anak tersebut dibuahi oleh laki-laki lain, artinya laki-laki yang
tidak menjadi suami perempuan tersebut. Untuk hal itu laki-laki (suami) yang
kawin dengan wanita (istri) tersebut dapat menyangkal tentang sahnya anak yang
dilahirkan oleh istrinya, jika ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah
berzinah dan anak tersebut dilahirkan sebagai akibat zinah. Oleh karena itu
oleh Undang-Undang diberi hak untuk menyangkal sahnya anak yang bersangkutan,
yaitu pada pasal 44 Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menentukan
bahwa:
(1) “Seorang
suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya, bilamana ia
dapat membuktikan bahwa istrinya berzinah dan anak itu akibat daripada
perzinahan tersebut.”
(2) “Pengadilan
akan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang
berkepentingan.”
Adapula kemungkinan bahwa anak tersebut
dilahirkan di luar perkawian tetapi merupakan anak yang sah sesuai dengan
ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, asalkan anak itu akibat
dari perkawinan yang sah. Misalnya dalam hal suami meninggal dunia, sedangkan
si istri dalam keadaan hamil. Dengan meninggalnya suami maka perkawinan telah
putus, sehingga anak dalam kandungan istrinya itu lahir di luar perkawianan.
Dalam hal yang demikian anak itu adalah anak yang sah. Demikian pula dalam hal
terjadi perceraian antara suami istri, istrinya dalam keadaan hamil pada saat
perceraiaan, kemudian anaknya yang lahir setelah perceraiaan itu adalah anak
yang sah.
Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam
(KHI) Pasal 99, anak yang sah adalah 1) Anak yang dilahirkan dalam atau akibat
perwanian yang sah, dan 2) Hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim
dan dilahirkan oleh istri tersebut.
0 comments:
Post a Comment