Tuesday 13 January 2015

Pengertian Anak Kandung Menurut UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam



Dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 (satu) Tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi, Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” dari penegertian tersebut maka terlihat bahwa anak yang telah dibuahi sebelum pernikahan, namaun dilahirkan dalam perkawinan termasuk pengertian anak yang sah. Dengan demikian ada kemungkinan anak tersebut dibuahi oleh laki-laki lain, artinya laki-laki yang tidak menjadi suami perempuan tersebut. Untuk hal itu laki-laki (suami) yang kawin dengan wanita (istri) tersebut dapat menyangkal tentang sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya, jika ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzinah dan anak tersebut dilahirkan sebagai akibat zinah. Oleh karena itu oleh Undang-Undang diberi hak untuk menyangkal sahnya anak yang bersangkutan, yaitu pada pasal 44 Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menentukan bahwa:
(1)   “Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya berzinah dan anak itu akibat daripada perzinahan tersebut.”
(2)  “Pengadilan akan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.”

Adapula kemungkinan bahwa anak tersebut dilahirkan di luar perkawian tetapi merupakan anak yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, asalkan anak itu akibat dari perkawinan yang sah. Misalnya dalam hal suami meninggal dunia, sedangkan si istri dalam keadaan hamil. Dengan meninggalnya suami maka perkawinan telah putus, sehingga anak dalam kandungan istrinya itu lahir di luar perkawianan. Dalam hal yang demikian anak itu adalah anak yang sah. Demikian pula dalam hal terjadi perceraian antara suami istri, istrinya dalam keadaan hamil pada saat perceraiaan, kemudian anaknya yang lahir setelah perceraiaan itu adalah anak yang sah.


Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 99, anak yang sah adalah 1) Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perwanian yang sah, dan 2) Hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2014 Belajar Hukum