Showing posts with label Kumpulan Skripsi. Show all posts
Showing posts with label Kumpulan Skripsi. Show all posts

Monday, 12 January 2015

Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Di Bawah Tangan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia



Abstrak

Perkawinan sebagai suatu bentuk perbuatan hukum, hendaknya dilakukan sesuai dengan norma hukum dan aturan yang berlaku. Di Indonesia, perkawinan harus tunduk pada hukum agama, khususnya bagi umat muslim maka diatur oleh hukum Islam, serta menurut pada hukum positif berupa Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berpijak pada dua aturan hukum tersebut, ditemukan norma bahwa perkawinan sah apabila sesuai dengaan ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing pihak, kemudiaan dilanjutkan dengan dicatatkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Peraturan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Perkawinan. Namun demikian, terdapat fenomena yang terjadi di masyarakat yaitu dengan maraknya perkawinan bawah tangan yang dilakukan. Permasalahan muncul terkait keabsahan dari perkawinan bawah tangan tersebut. Penelitian bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan hukum perkawinan bawah tangan ditinjau dari hukum Islam dan Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, serta mengetahui bagaimana kedudukan anak yang dihasilkan dari perkawinan bawah tangan. Penulis dalam penelitiannya menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum pustaka atau data sekunder, disamping melihat pada kasus-kasus yang terjadi di masyarakat sebagai bahan penunjang. Penelitian difokuskan dengan mendiskripsikan masalah hukum, menganalisis produk hukum, kemudian menyajikannya secara sistematis. Hukum Islam menentukan bahwa perkawinan sah bilamana telah memenuhi rukun dan syaratnya, sementara hukum positif menentukan lain. Perkawinan akan diakui oleh negara, dan memiliki kekuatan hukum ketika telah memenuhi syariat agama serta dicatatkan, yaitu di KUA untuk yang beragama Islam dan di Kantor Catatan Sipil untuk yang beragama non Islam. Adapun akibat hukum dari perkawinan bawah tangan karena tidak dicatatkannya perkawinan tersebut yaitu secara yuridis berkaitan dengan kedudukan anak yang hanya diakui oleh negara sebagai anak luar kawin. Anak tersebut hanya memiliki hubungan keperdataan kepada ibunya dan keluarga ibunya. Perkawinan bawah tangan seringkali menimbulkan dampak negatif terutama bagi kedudukan anak hasil perkawinan tersebut. Perlu diketahui bahwa anak seharusnya memiliki perlindungan hukum terhadap hak-haknya. Oleh sebab itu, pemerintah hendaknya aktif melakukan penyuluhan mengenai akibat hukum perkawinan bawah tangan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan guna memberikan kesadaran kepada masyarakat agar menghindari melakukan perkawinan bawah tangan. Mengingat pada dampak buruk tidak dicatatkannya perkawinan yang terjadi khususnya bagi kedudukan anak yang dihasilkan, maka penting disini untuk menghimbau masyarakat mencatat perkawinan yang dilakukannya.

Studi perbandingan hukum pengaturan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam kuhap dengan the internasional covenant on civil and political rights



Abstrak

Tujun dari Skripsi Hukum ini adalah untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pengaturan Asas Praduga Tidak Bersalah di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dengan the international covenant on civil and political rights serta mengetahui kelebihan dan kelemahan Asas Praduga Tidak Bersalah di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dengan the international covenant on civil and political rights. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder yaitu data dari bahan pustaka yang antara lain meliputi: buku-buku, litelatur, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, hasil penelitian yang berwujud laporan dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif terhadap peraturan asas praduga tidak bersalah yang sesuai dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Persamaan antara pengaturan asas praduga tidak bersalah didalam KUHAP dengan The International Covenant On Civil And Political Rights adalah bahwa asas praduga tidak bersalah bersumber dan berakar dari sumber atau akar yang sama yaitu HAM yang bersifat universal serta mendapat pengaturan baik didalam perundang-undangan nasional maupn dalam dokumen internasional. Pengaturan suatu asas dalam hal ini asas praduga tidak bersalah sebagai HAM, untuk menegakkan dan melindunginya sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis. Sedangkan perbedaannya adalah bahwa pengaturan asas praduga tidak bersalah menurut KUHAP, ukurannya adalah sampai dengan dinyatakannya seseorang bersalah berdasarkan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sedangkan menurut The International Covenant On Civil And Political Rights ukurannya adalah selam terhadap seorang tersangka/terdakwa diberikan secara penuh hak-hak hukum sebagaimana dirinci dalam kovenan tersebut, maka selama itu pula perlindungan atas asas praduga tidak bersalah, telah selesai dipenuhi oleh lembaga penegak hukum. The International Covenant On Civil And Political Rights. Kelebihannya adalah bahwa untuk mencegah tafsir hukum yang berbeda-beda diatas, tampaknya solusi realistik telah diberikan oleh Kovenan, yaitu dengan merinci luas lingkup atas tafsir hukum “hak untuk dianggap tidak bersalah”, yang meliputi 8 (delapan). Kelemahanya adalah bahwa konsep tersebut menganut paradigma individualistik perlindungan atas hak dan kepentingan pelaku kejahatan (offonder-based protection), dan mengabaikan perlindungan atas hak dan kepentingan kolektif (masyarakat) yang menderita kerugian karena kejahatan yang bersangkutan (korban).

ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM BERUPA PEMINDANAAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA ANAK


ABSTRAK
Perumusan masalah, bagaimana dasar pertimbangan yang dipergunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap perkara tindak pidana anak dan hambatan-hambatan apa saja yang dialami hakim dalam menjatuhkan putusan secara teoretis. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian normatif, sifat penelitian deskriptif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, sumber data adalah sumber data sekunder yang masih relevan dengan permasalahan yaitu bahan hukum primer (KUHP, KUHAP, Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, dan peraturan perundang-undangan lainnya), bahan hukum sekunder (putusan Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dan literatur-literatur lainnya yang terkait) dan bahan hukum tersier (internet), teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan, dan teknik analisis data berupa analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dasar pertimbangan yang dipergunakan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan adalah KUHP, KUHAP khususnya Pasal 183, Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, yang kesemuanya memuat tentang laporan penelitian BAPAS, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa, fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan yang ditarik dari alat bukti yang ada. Hambatan-hambatan yang dialami hakim dalam menjatuhkan putusan secara teoretis adalah belum adanya pedoman bagi hakim tentang pemidanaan terhadap terdakwa anak serta Pengadilan Anak yang masih merupakan bagian dari Pengadilan Umum dan belum menjadi suatu lembaga yang berdiri sendiri.

Studi komparasi perdagangan berjangka komoditi dalam hukum positif Indonesia dengan transaksi salam dalam Hukum Islam



Abstrak
Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui persamaan dan perbedaan karakteristik Perdagangan Berjangka Komoditi dalam hukum positif Indonesia dan transaksi salam dalam hukum Islam melalui studi perbandingan.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data atau informasi hasil penelaahan bahan kepustakaan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer berupa Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Al Quran, serta hadits, bahan hukum sekunder berupa paket peraturan Bappebti, hasil karya ilmiah, serta pandangan mazhab. Bahan hukum tersier berupa kamus, ensiklopedi hukum Islam, ensiklopedi fiqih, serta literatur-literatur terkait. Instrumen pengumpul data yang digunakan adalah identifikasi isi. Teknik analisis data yang digunakan adalah content analysis (analisis isi) dengan melakukan pembacaan secara sistematis terhadap bahan hukum primer kemudian melakukan identifikasi bagian-bagian yang mengandung variabel yang diteliti.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Perdagangan Berjangka Komoditi yang diatur dalam hukum positif Indonesia dan transaksi salam yang diatur dalam hukum Islam mempunyai persamaan dan perbedaan karakteristik yaitu meliputi landasan hukum, Perdagangan Berjangka Komoditi diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sedangkan transaksi salam diatur dalam Al Quran, hadits, serta ijtihad. Tujuan Perdagangan Berjangka Komoditi adalah untuk manajemen risiko melalui kegiatan lindung nilai (hedging), sedangkan transaksi salambertujuan untuk kemaslahatan perekonomian umat. Mekanisme Perdagangan Berjangka Komodti diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan transaksi salam tidak ada aturan yang rinci. Perdagangan Berjangka Komoditi dapat dimanfaatkan sebagai sarana pengalihan risiko, sarana pembentukan harga, dan sarana investasi, sedangkan transaksi salam dapat diamanfaatkan untuk pengembangan modal kolektif sebagai pengganti usaha simpan pinjam berbasis riba.


Implikasi teoritis penelitian ini adalah mengetahui Perdaganganan Berjangka Komoditi dan transaksi salamsecara lebih mendalam, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai rujukan bagi para pihak yang berkeinginan menekuni Perdagangan Berjangka Komoditi maupun transaksi salam.

Friday, 9 January 2015

Analisis Perlindungan Hukum Hak Tersangka Dan Potensi Pelanggarannya Pada Penyidikan Perkara Pidana


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi ”segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Suatu negara hukum menurut Friedrich Julius Stahl dalam bukunya Jimly Asshiddiqie yang berjudul, ”Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”, harus memiliki empat unsur pokok, yaitu :
a) pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia;
b) negara didasarkan pada teori trias politica;
c) pemerintahan didasarkan pada undang-undang (wetmatig bestuur);
d) ada peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) (Jimly Asshiddiqie, 2006 : 152).
Menurut Sri Soemantri negara hukum harus memenuhi unsur, yaitu :
a) pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
b) adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
c) adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
d) adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (Sri Soemantri, 1992 : 29).
Sedangkan menurut Philipus M. Hadjon negara hukum (rechtstaat), terdapat ciri-ciri sebagai berikut :
 a) adanya Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat;
b) adanya pembagian kekuasaan;
c) diakuinya dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat (Philipus M. Hadjon, 1987 : 76).

 Atas dasar ciri-ciri negara hukum yang dikemukakan oleh beberapa para pakar hukum tersebut menunjukkan bahwa adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang bertumpu pada prinsip kebebasan dan persamaan di depan hukum (equality before the law). Hukum dengan tegas telah mengatur perbuatan-perbuatan manusia yang bersifat lahiriyah, dan hukum mempunyai sifat untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan para warga masyarakat. Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa dan mengikat, walaupun unsur paksaan bukanlah merupakan unsur yang terpenting dalam hukum, sebab tidak semua perbuatan atau larangan dapat dipaksakan. Dalam hal ini, memaksakan diartikan sebagai suatu perintah yang ada sanksinya apabila tidak ditaati, dan sanksi tersebut berwujud sebagai suatu penderitaan yang dapat memberikan penjeraan bagi si pelanggar hukum. Hukum merupakan suatu norma/kaidah yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang menjamin hak dan kewajiban perorangan maupun masyarakat. Dengan adanya hukum dimaksudkan untuk menciptakan keselarasan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Memelihara keselarasan hidup di dalam masyarakat memerlukan berbagai macam aturan sebagai pedoman hubungan kepentingan perorangan maupun kepentingan dalam masyarakat. Akan tetapi tidak sedikit hubungan kepentingan itu mengakibatkan pertentangan, dalam hal ini yang berhubungan atau dalam lingkup hukum pidana. Oleh karena itu diperlukan suatu hukum acara pidana yang menjadi saluran untuk menyelesaikan kepentingan apabila terjadi perbuatan melawan hukum yang diatur dalam hukum pidana. (Bambang Poernomo, 1988: 1-3). Negara Indonesia, dalam menjalankan kehidupan bernegara, memerlukan adanya hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat, sehingga segala bentuk kejahatan dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya. Dengan adanya hukum dapat menghindarkan pelanggaran yang dapat dilakukan oleh masyarakat ataupun penegak hukum itu sendiri. Untuk itu diperlukan adanya kaidah-kaidah hukum yang dapat dipergunakan oleh negara Indonesia dalam mengatur tatanan kehidupan dalam masyarakat. Pengembangan hukum diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional yang bisa mengakomodasi tuntutan reformasi, hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui undang-undang warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif melalui program legislasi. Pengembangan hukum dilaksanakan melalui penegakan supremasi hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tata hukum yang berlaku, yang mencakup upaya kesadaran hukum, kepastian hukum, perlindungan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum yang berintikan kebenaran, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan pembangunan negara yang semakin tertib, teratur, dan lancar. Penyelenggaraan proses peradilan yang cepat, mudah, murah, terbuka, bebas: korupsi, kolusi dan nepotisme menjadi bagian intern budaya hukum Indonesia. Perwujudan terhadap adanya kepastian hukum, dan keadilan telah menimbulkan bentuk-bentuk hukum pidana yang dirumuskan dalam suatu undang-undang maupun kitab undang-undang (kodifikasi). Bentuk-bentuk kodifikasi hukum pidana Indonesia telah dirumuskan secara materiil dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan secara formil dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hukum Acara Pidana Indonesia telah dituangkan ke dalam bentuk undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan ketentuan norma hukum acara pidana yang dirumuskan secara tertulis, yang disusun atas dasar nilai-nilai, dan asas-asas hukum yang bersifat umum guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Asas-asas hukum pidana mengalami pertumbuhan, dan perkembangan sesuai dengan perubahan, dan perkembangan dalam masyarakat. Pertumbuhan asas-asas umum hukum acara pidana sangat dipengaruhi oleh kebutuhan asas-asas khusus acara pidana dari hukum penyimpangan yang bersifat dinamis. Perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan pilar utama dalam setiap negara hukum, jika dalam suatu negara hak manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkan tidak dapat diatasi secara adil maka negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai negara hukum dalam arti yang sesungguhnya. Dalam melindungi hak warga negara dan menciptakan proses hukum yang adil mencakup sekurang-kurangnya :
a) Perlindungan dari tindakan sewenang-wenang dari pejabat negara;
b) Pengadilan yang berhak menentukan salah tidaknya tersangka/terdakwa;
c) Sidang Pengadilan harus terbuka untuk umum (tidak boleh bersifat rahasia);
d) Tersangka dan terdakwa harus diberikan jaminan-jaminan untuk dapat membela diri sepenuhnya (Mien Rukmini, 2003 : 32).

Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap seorang tersangka maka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana harus direalisasikan, khususnya didalam penyidikan perkara pidana, khusus pada tahap interogasi sering terjadi tindakan sewenang-wenang dari penyidik terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan pengakuan atau keterangan langsung dari tersangka, namun cara-cara yang dilakukan seringkali tidak dapat dibenarkan secara hukum. Tersangka dalam memberikan keterangan kepada penyidik harus secara bebas tanpa adanya tekanan atau paksaan dari penyidik sehingga pemeriksaan dapat tercapai tanpa menyimpang dari yang sebenarnya. Pada tingkat pemeriksaan, penyidik hanyalah mencatat keterangan yang diberikan tersangka tanpa harus melakukan tindakan paksa agar tersangka memberikan keterangan yang dibutuhkan. Cara-cara kekerasan menurut ketentuan KUHAP tidak dapat dibenarkan karena merupakan tindakan yang melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah memberikan jaminan hukum atas diri tersangka guna mendapat perlindungan atas hak-haknya dan mendapat perlakuan yang adil didepan hukum, pembuktian salah atau tidaknya seorang tersangka atau terdakwa harus dilakukan didepan sidang Pengadilan yang terbuka untuk umum. Oleh karena itu Wirjono Prodjodikoro berpendapat, bahwa kepentingan hukum dari individu dalam hal ini adalah pihak yang memperoleh tindakan penangkapan serta penahanan atas tersangka harus diperhatikan serta harus dilindungi, jangan sampai mendapat tindakan sewenang-wenang dari petugas penegak hukum (Wirjono Prodjodikoro, 1982 : 47). Berkaitan dengan uraian seperti yang dikemukakan diatas maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian hukum dengan judul : ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM HAK TERSANGKA DAN POTENSI PELANGGARANNYA PADA PENYIDIKAN PERKARA PIDANA.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana perlindungan hukum hak tersangka pada penyidikan perkara pidana?

2. Bagaimana potensi pelanggaran hukum hak tersangka pada penyidikan perkara pidana?

Copyright © 2014 Belajar Hukum