Showing posts with label Hukum Perdata. Show all posts
Showing posts with label Hukum Perdata. Show all posts

Friday, 19 December 2014

Pendaftaran Tanah Secara Sistematik


1. Pengertian pendaftaran tanah secara sistematik.

Menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan pemerintah No.24 Tahun 1997, yang dimaksud dengan pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.(Urip Santoso. 2014 : 136).

Pendaftaran tanah secara sistematik dilaksanakan melalui ajudikasi. Yang dimaksud Ajudikasi menurut Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997, adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.(Urip Santoso. 2014 : 136).

2. Dasar Hukum pendaftaran tanah secara sistematik.
Ketentuan-ketentuan yang mengatur pendaftaran tanah secara sistematik dimuat dalam :
a. Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
b. Pasal 8 Peraturan pemerintah No.24 Tahun 1997.
c. Pasal 13 sampai dengan pasal 31 Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997.
d. Pasal 46 sampai dengan pasal 72 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala badan pertanahan Nasional (Permen Agraria/Kepala BPN) No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. (Urip Santoso. 2014 : 135).

3. Prosedur Pendaftaran Tanah Secara Sistematik.
Prosedur pendaftaran tanah secara sistematik menurut Peraturan pemerintah No.24 Tahun 1997, adalah :(Urip Santoso. 2014 : 144-149).
  • Adanya suatu rencana kerja (Pasal 13 Ayat 2) Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997).
  • Pembentukan Panitia Ajudikasi. (Pasal 8 PP No.24 Tahun 1997).
  • Pembuatan peta dasar pendaftaran. (Pasal 15, 16 PP No.24 Tahun 1997).
  • Penetapan batas bidang-bidang tanah.(Pasal 17 sampai dengan 19 PP No.24 Tahun 1997).
  • Pembuatan peta dasar pendaftaran. (Pasal 20 PP No.24 Tahun 1997).
  • Pembuatan daftar tanah. (Pasal 21 PP No.24 Tahun 1997).
  • Pembuatan surat ukur Pasal  (22 PP No.24 Tahun 1997).
  • Pengumpulan dan penelitian data yuridis. (Pasal 24, 25 PP No.24 Tahun 1997).
  • Pengumuman hasil penelitian data yuridis dan hasil pengukuran. (Pasal 26, 27 PP No.24 Tahun 1997).
  • Pengesahan hasil pengumuman penelitian data fisik dan data yuridis. (Pasal 28 PP No.24 Tahun 1997).
  • Pembukuan hak. (Pasal 29 PP No.24 Tahun 1997).
  • Penerbitan sertifikat. (Pasal 31 PP No.24 Tahun 1997).

Prosedur pendaftaran tanah secara sistematik menurut Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 :
  • Penetapan lokasi.
  • Persiapan.
  • Pembentukan panitia ajudikasi.
  • Penyelesaian permohonan yang ada pada saat mulainya pendaftaran tanah secara sistematik.
  • Penyuluhan.
  • Pengumpulan data fisik.
  • Pengumpulan dan penelitian data yuridis.
  • Pengumuman data fisik dan data yuridis, dan pengesahannya.
  • Penegasan konversi, pengakuan hak, dan pemberian hak.
  • Pembukuan hak.
  • Penerbitan setifikat. (Urip Santoso. 2014 : 167).

4. Manfaat Pendaftaran Tanah Secara Sistematik
Paling tidak ada 2 pihak yang memperoleh manfaat dari pendaftaran tanah secara sistematik sebagai berikut : 
      1. Pemegang hak atas tanah.
  • Prosedurnya mudah, yaitu pemegang hak atas tanah tidak perlu lagi datang ke kantor pertanahan kabupaten/kota setempat untuk mensertifikatkan tanahnya, akan tetapi panitia ajudikasilah yang datang ke lokasi.
  • Biayanya murah, artinya biaya yang ditetapkan dalam pendaftaran tanah secara sistematik terjangkau oleh keuangan pemegang hak atas tanah karena biaya tersebut tidak di pengaruhi oleh besarnya letak dan luas tanah yang dimohon untuk di daftar.
  • Waktunya cepat, yaitu waktu yang dibutuhkan dalam pendaftaran tanah secara sistematik tidak terlalu lama bila di bandingkan dengan pendaftaran tanah secara sporadik.
  • Memberikan jaminan kepastian hukum, yaitu dengan di terbitkannya sertifikat dapat di ketahui jelas data fisik dan data yuridisnya.
  • Memberikan rasa aman, yaitu tidak mudah menimbulkan sengketa para pihak berkaitan dengan data fisik dan data yuridis.
  • Harga tanah lebih mahal.
  • Hak atas tanah dapat di jaminkan. 
  • Memudahkan dalam pelaksanaan peralihan Haknya, yaitu hak atas tanah yang telah terdaftar akan lebih memudahkan dalam pendaftaran peralihan haknya.
  • Penetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak mudah keliru, yaitu luas hak atas tanah yang telah terdaftar dapat dijadikan dasar untuk menetapkan besar Pajak Bumi dan Bangunan.

      2. Bagi Pemerintah. 
  • Terwujud tertib administrasi pertanahan, yaitu melalui pendaftaran tanah secara sistematik, maka tanah-tanah di seluruh desa/kelurahan menjadi terdaftar (bersertifikat) sehingga terwujudlah tertib administrasi pertanahan sebagai salah satu program Catur Tertib Pertanahan.
  • Dapat mengurangi sengketa di bidang pertanahan, yaitu melalui pendaftaran tanah secara sistematik, maka bidang tanah menjadi jelas dan pasti data fisik dan data yuridisnya.

Dengan memperlancar kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan tanah untuk pembangunan, yaitu apabila pemerintah membutuhkan tanah untuk keperluan proyek pembangunan, maka pihak yang berhak memperoleh ganti kerugian jelas dan pasti sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikatnya.(Urip Santoso. 2014 : 168-170).

Piercing The Corporate Veil




Penyingkapan tabir perusahaan atau dalam bahasa inggris disebut piercing the corporate veil. Merupakan suatu teori yang digunakan untuk menembus prinsip tanggung jawab terbatas yang ada pada perusahaan. Dengan berlakunya Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995, teori tersebut secara sah diakui dalam ranah Hukum Indonesia yang diarahkan kepada pihak pemegang saham, direksi, bahkan dalam hal yang sangat khusus juga terhadap dewan komisaris dari suatu perseroan terbatas. Hanya saja, tentunya untuk bisa menerapkan teori piercing the corporate veil ini, perlu kearifan, kehati-hatian dan pemikiran dalam suatu cakrawala hukum dengan visi yang perspektif dan responsif pada keadilan.



Istilah piercing the corporate veil kadang-kadang disebut juga dengan istilah “lifting the corporate veil” atau “going behind the corporate veil”. Secara harafiah, istilah “piercing the corporate veil” berarti mengoyak tirai perusahaan. Sedangkan dalam ilmu hukum perusahaan, istilah piercing the corporate law merupakan suatu doktrin atau teori yang diartikan sebagai suatu proses untuk membebani tanggung jawab ke pundak orang atau perusahaan lain, atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perusahaan pelaku (badan hukum), tanpa melihat kepada fakta bahwa perbuatan tersebut sebenarnya dilakukan oleh perseroan pelaku tersebut. dalam kasus seperti ini, status badan hukum dari perusahaan yang bersangkutan dan keberadaan prinsip pertanggungjawaban terbatas akan diabaikan oleh pengadilan dan membebankan tanggung jawab kepada pengurus dan pemegang saham dari perseroan tersebut.
Secara universal, penerapan teori ini dapat dilakukan dalam hal-hal :



1. Karena Perusahaan tidak mengikuti formalitas tertentu.
Piercing the Corporate Veil dapat diterapkan karena suatu perseroan tidak mengikuti formalitas tertentu yang sebagaimana telah ditentukan di dalam Undang-Undang yang berlaku. Dalam hal ini prinsip piercing the corporate veil diterapkan bukan bertujuan secara langsung untuk melindungi pihak tertentu, namun semata-mata agar formalitas tertentu yang berlaku tersebut terpenuhi. Beberapa contoh penerapan prinsip ini dalam hal tidak dipenuhinya formalitas tertentu :
a. Tidak tuntasnya formalitas pendirian perusahaan.
b. Tidak melakukan rapat, pemilihan direksi atau komisaris, dan lainnya.
c.  Tidak melakukan penyetoran modal dan pengisuan saham.
d.  Pemegang saham terlalu banyak ikut campur urusan perseroan.
e.  Adanya percampuran urusan pribadi dan urusan perseroan.



2. Terhadap Badan Hukum yang Hanya Terpisah Secara Artifisial
Prinsip piercing the corporate veil dalam hal ini diterapkan pada perusahaan yang sebenarnya dalam kenyataan adalam tunggal, namun dibagi ke dalam beberapa perseroan secara artifisial. Dengan diterapkannya piercing the corporate veil, maka beban tanggung jawab diberikan kepada seluruh perseroan yang saling terkait tersebut.



3. berdasarkan hubungan kontraktual
prinsip piercing the corporate veil diterapkan ketika ada hubungan kontraktual dengan pihak ketiga, dimana jika tanpa diterapkannya prinsip ini, kerugian pihak ketiga tidak dapat ditanggulangi. Agar prinsip piercing the corporate veil dapat diterapkan, biasanya dipersyaratkan terdapatnya unsur “keadaan yang tidak lazim” pada aktivitas perusahaan. Keadaan tidak lazim tersebut bisa berupa salah satu dari hal-hal berikut ini :



a. Pihak ketiga diperdaya untuk bertransaksi dengan perseroan.
b. Tindakan bisnis perusahaan membingungkan.
c.  Permodalan perusahaan tidak dinyatakan dengan benar/tidak disetor.
d.  Adanya jaminan pribadi dari pemegang saham
e.  Perseroan dioperasikan dengan cara yang tidak layak.
4.  Diterapkan karena Perbuatan Melawan hukum atau Tindak Pidana
Jika dalam suatu kegiatan perseroan ditemukan unsur tindak pidana ataupun unsur melawan hukum, meskipun hal tersebut dilakukan oleh perseroan itu sendiri, maka berdasarkan prinsip piercing the corporate veil, dibenarkan oleh hukum jika tanggung jawab dimintakan kepada pihak-pihak lain, seperti direksi, komisaris, maupun pemegang sahamnya. Tindakan melawan hukum perseroan, misalnya :



a. Kegiatan perseroan berskala besar, namun modalnya sangat kecil.
b. Perseroan dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan yang berbahaya tanpa ixin yang berwenang.



5.  dalam hubungan dengan Holding Company dan Anak Perusahaan
prinsip piercing the corporate veil juga dapat diterapkan pada perusahaan dalam grup usaha. Dalam ilmu hukum dikenal dengan apa yang disebut “doktrin innstrumental’. Menurut doktrin tersebut, maka teori piercing the corporate veil dapat diterapkan. Dalam keadaan seperti ini, berarti yang bertanggung jawab bukan hanya badan hukum yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan, melainkan pemegang saham (perusahaan holding) juga ikut bertanggung jawab, jika salah satu unsur dibawah ini terpenuhi :
a. Express Agency, atau
b. Estopel, atau
c. Direct Tort, atau
d. Dapat dibuktikan adanya tiga unsur sebagai berikut :



1) Pengontrolan anak perusahaan oleh perusahaan holding.
2) Penggunaan kontrol oleh perusahaan holding untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran      atau tindakan tidak fair lainnya.
3) Terdapat kerugian sebagai akibat dari breach of duty dari perusahaan holding.
    Selain hal-hal tersebut di atas, dalam hubungan dengan grup perusahaan, piercing the         corporate veil juga dapat diterapkan dalam kasus-kasus sebagai berikut :
a. adanya fakta-fakta yang menyesatkan.
b. terjadinya penipuan dan ketidakadilan.
c. untuk melindungi pemegang saham minoritas.

Terdapat juga fakta-fakta lain yang dapat dicurigai sehingga menyebabkan dapat diterapkannya prinsip piercing the corporate veil dalam hubungan dengan grup perusahaan, antara lain :
1.  Perusahaan holding dan anak perusahaan mempunyai pengurus, komisaris, atau                  pegawai yang sama.
2.  Anak perusahaan mempunyai modal yang sangat kecil.
3.  Perusahaan holding membayar gaji, upah, kerugian dan ekspenses lainnya dari anak            perusahaan.
4.  Perusahaan holding memiliki seluruh atau hampir seluruh saham anak perusahaan.
5.  perusahaan holding membiayai anak perusahaan.
6.  anak perusahaan mempunyai bisnis hanya dengan holding.
7.  anak perusahaan tidak mempunyai aset lain kecuali aset yang dialihkan dari perusahaan      holding.
8.  perusahaan holding menggunakan aset anak perusahaan seperti asetnya sendiri
9.  pihak ekskutif anak perusahaan lebih memperhatikan kepentingan perusahaan holding        daripada kepentingan anak perusahaan.

Penerapan prinsip piercing corporate veil secara khusus dilakukan terhadap organ-organ perusahaan, yaitu pemegang saham, direksi, komisaris dalam hal :



a. Pemegang Saham

Prinsip piercing the corporate veil terhadap pemegang saham dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut :

1. Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
2. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan           itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi
3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan hukum yang dilakukan         perseroan.
4. pemegang saham yang bersangkutan secara langsung maupun tidak secara melawan         hukum menggunakan kekayaan perseroan.

Selain itu, prinsip piercing the corporate veil juga dapet diterapkan terhadap pemegang saham dalam 5 (lima) hal tindakan dibawah ini :
1. tidak menyetor modal sehingga menyebabkan perseroan merugi.
2. campur aduk antara urusan pribadi dengan urusan perseroan. Misalnya :



a.  dana perusahaan digunakan untuk urusan pribadi.
b.  aset milik perseroan diatasnamakan pribadi.
c.   pembayaran perseroan dengan cek pribadi tanpa justifikasi yang jelas.



3. Alter Ego
Keadaan dimana pihak pemegang saham terlalu dominan dalam kegiatan perusahaan melebihi dari peran pemegang saham yang seharusnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perusahaan hanya berfungsi sebagai “instrumen” mencari untung pribadi dari pihak pemegang sahamnya. Dalam hal ini, perseroan tersebut dikatakan sebagai alter ego dari pemegang saham yang bersangkutan.



4. jaminan pribadi dari pemegang saham



5. permodalan yang tidak layak
hal ini terjadi misalnya, jika modal perseroan terlalu kecil sedangkan bisnis perusahaan tersebut besar.

b. Direksi
Memang pada prinsipnya dan secara klasik, dengan diterapkannya teori Piercing The Corporate Veil, maka pihak pemegang sahamlah yang biasanya dimintakan tanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan perseroan. Akan tetapi, dalam perkembangannya kemudian dari penerapan teori Piercing The Corporate veil tersebut, beban tanggung jawab dipindahkan juga dari perseroan kepada pihak lainnya selain pemegang saham, misalnya direksi atau komisaris.

Penerapan prinsip piercing the corporate veil terhadap direksi dapat dilakukan dalam hal :
1. ireksi tidak melaksanakan fiduciary duty kepada perseroan.
2. perusahaan belum dilakukan pendaftaran dan pengumuman.
3. dokumen perhitungan tahunan tidak benar.
4. direksi bersalah dan menyebabkan perusahaan pailit.
5. permodalan yang tidak layak
6. perseroan beroperasi secara tidak layak.

Anggota direksi tidak melaporkan kepemilikan saham oleh anggota direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam perseroan terbatas.
Setiap pelanggaran atau penyimpangan atas tugas dan kewajiban direksi, maka direksi harus bertanggung jawab hingga harta pribadinya atas kerugian yang dialami oleh tiap-tiap pihak yang berkepentingan. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran dan penyimpangan tersebut sebagai berikut :
1. Tidak menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. 2. Bentuk-bentuk pelanggaran profesional tersebut, di antaranya :
3. Baik sengaja atau tidak, melakukan pelanggaran atas tugas yang diberikan (breach of           duty);
4. Baik sengaja atau tidak, melalaikan tugas yang seharusnya dijalankan (omission of duty);
5. Baik sengaja atau tidak, memberikan pemyataan yang salah (misstatement);
6. Baik sengaja atau tidak, memberikan pernyataan yang menyesatkan (misleading                   statement);
Baik sengaja atau tidak, melakukan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan sebagai direksi;
1. Baik sengaja atau tidak, tidak memenuhi janji yang telah diberikan (breach of warranty or authorithy commitment).

2. Tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil pemegang saham dengan baik.
Kerugian perusahaan akan menjadi tangggung jawab direksi seandainya semua kesalahan atau kelalaian tersebut bisa dibuktikan.

c. Komisaris
Dalam beberapa hal, pemberlakuan teori Piercing The Corporate Veil juga berlaku bagi komisaris. Dalam hal-hal tertentu pihak komisaris secara pribadi dapat dimintakan tanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan oleh perseroan. Pemberlakuan teori piercing the corporate veil kepada komisaris dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut:

1. jika komisaris tidak melaksanakan fiduciary duty kepada perseroan.
2. jika ada kesalaha hukum (dengan unsur kesengajaan atau kelalaian) dari pihak                     komisaris.
3. jika dokumen perhitungan tahunan tidak benar.
4. jika dalam keadaan tertentu, komisaris menggantikan direksi dalam menjalankan                   pekerjaan perseroan dan dia akan bertanggung jawab dalam posisinya selaku direksi.
Copyright © 2014 Belajar Hukum