Hukum Lingkungan
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lingkungan adalah semua
faktor, fisik dan biologis yang secara langsung berpengaruh terhadap ketahanan
hidup, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme. Lingkungan hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup,
termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan
fisik meliputi benda dan daya, lingkungan biologi meliputi manusia, hewan dan
tumbuh-tumbuhan, lingkungan sosial meliputi manusia dan prilakunya dan
lingkungan institusional meliputi lembaga-lembaga yang dibentuk masyarakat.
Manusia hanya salah satu unsur dalam lingkungan hidup, tetapi perilakunya akan
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain. Makhluk hidup yang lain termasuk binatang tidaklah merusak,
mencemari, atau menguras lingkungan.
Manusia hanya dapat
hidup dan melanjutkan kehidupannya karena adanya tumbuhan, makhluk hidup yang
lain, dan jasad perombak. Sebaliknya alam dengan tumbuhan, makhluk hidup lain,
dan jasad perombak dapat hidup terus tanpa adanya manusia, bahkan mungkin akan
lebih kekal, karena manusialah yang melakukan perusakan lingkungan. Dengan
demikian manusia seharusnya berusaha dengan segala daya dan dana agar lingkungan
yang sehat dan serasi tetap terpelihara bahkan meningkat menjadi lebih baik dan
lebih indah. Kerusakan sudah terjadi, hendaknya segera diperbaiki sebelum
keadaan bertambah parah. Salah satu upayanya adalah pemaksaan dan imbauan
kepada masyarakat agar menjaga, memlihara lingkungan yang baik dan sehat, serta
lestari. Untuk itu diperlukan penciptaan perangkat peraturan hukum yang baik
dan lengkap, disertai penerapan dan penegakkan yang baik dengan aparat penegak
yang cakap, jujur, dan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan diri
atau golongannya. Mengutamakan kenikmatan di masa depan daripada kenikmatan
sesaat di masa kini.
B. Tujuan
Tujuan pembuatan
makalah ini adalah untuk mengetahui :
1.
Pengertian Lingkungan Hidup
2.
Pembagian Lingkungan
3.
Hubungan Manusia dengan Lingkungan
4.
Aspek-aspek Hukum Lingkungan
5.
Pengertian Hukum Lingkungan
6.
Azas-Azas Hukum Lingkungan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Lingkungan Hidup
Untuk memberikan
gambaran yang tepat dan jelas, maka perlu adanya pemahaman yang sempurna atas
pengertian lingkungan hidup, sehingga tidak terjadi perbedaan dalam penafsiran
hal tersebut. Oleh karena itu pakar lingkungan hidup memberikan beberapa
definisi tentang lingkungan dan lingkungan hidup antara lain :
1.
Otto Soemarwoto dalam buku Raihan
2006:6. Lingkungan adalah jumlah benda dan kondisi yang ada dalam ruangan yang
kita tempati yang mempengaruhi kehidupa kita
2.
Salim, 1986:7. Lingkungan Hidup adalah
segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang
kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas
ruang lingkup menurut ini bisa sngat luas, namun praktisnya kita batasi ruang
lingkup dengan faktor-faktor yang dapat dijangkau oleh manusia seperti faktor
alam,politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain
3.
Danusaputro, 1980.15. Lingkungan Hidup
sebagai semua benda dan kondii termasuk di dalamnya manusia dan jaasad hidup
lainnya.
4.
Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 4
tahun 1982 di ganti dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 memberikan definisi
lingkungan hidup adalah kesatuan ruangan dan semua benda, daya dan keadaan, dan
makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lainnya.
5.
Pengertian hukum lingkungan menurut UU
No 32 tahun 2009 Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
alam itu sendiri, kelangsunganperi kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain.
Sedangkan pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk meestarikan fungsi lingkungan hidup
yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan,
pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Dari definisi
pengelolaan lingkungan hidup terlihat adanya upaya untuk penggunaan sumber daya
alam bersifat berkelanjutan yang ditekankan pada pembangunan berkelanjutan yang
berwasasan lingkungan hidup yang mempuyai pengertian upaya sadar dan terencana
yang meadukan lingkungan hidup, termask sumber daya, ke daam proses pembangunan
untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi masa depan. Untuk mendukung konsep pembangunan berpola tersebut maka
perlu dilakukan pelestarian dari fungsi lingkungan hidup, dimana pelestarian
fungsi lingkungan hidup merupakan rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang bermakna kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahkluk hidup lain,
Untuk mendapatkan daya tampung dan daya dukung lingkungan perlu dijaga daya
tersebut yang bermakna upaya untuk melindungi kemampuan lingkunan hidup
terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu
kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup
lain. Dari uraian definisi tersebut dapatlah kita simpulkan bahwa lingkungan
adalah semua faktor luar, fisik dan biologis yang secara langsung berpengaruh
terhadap ketahanan hidup, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme
Sesuai dengan pengertian lingkungan hidup yang dikemukakan di atas, ada baiknya
bila kita ketahui dengan jelas tentang pembagian lingkungan hidup. Pembagian
ini perlu kita ketahui terutama dalam rangka pengelolaan lingkungan yang lebih
baik sesuai dengan pola-pola yang ditentukan dan dikehendaki.
B. Pembagian Lingkungan
L.L.Bernard dalam
bukunya N.H.T. Siahan Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan (2004:13).
Beliau menulis dengan judul introduction to social psychologi membagi
lingkungan atas empat macam, yakni :
1.
Lingkungan fisik atau anorganik, yaitu
lingkungan yang terdiri dari gaya kosmik dan fisiogeografis seperti: tanah,
udara, laut, radiasi, gaya tarik, ombak dan sebagainya.
2.
Lingkungan biologi atau organik, segla
sesuatu yang bersifat biotis berupa mikroorganisme, parasit, hewan, tumbuhan,
termasuk juga disini lingkungan prenatal dan proses-proses biologi seperti
reproduksi, pertumbuhan dan sebagainya.
3.
Lingkungan sosial, dibagi dalam tiga (3)
bagian, yaitu :
a.
Lingkugan fisiososial yaitu meliputi
kebudayaan materiil (alat): peralatan, senjata, mesin, gedung, dan lain-lain.
b.
Lingkungan biososial, yaitu manusia dan
interaksinya terhadap sesamanya dan tumbuhan beserta hewan domestik dan semua bahan
yang digunakan manusia yang berasal dari sumber organik.
c.
Lingkungan psikososial, yaitu yang
berhubungan dengan tabiat batin manusia seperti sikap, pandangan, keinginan,
keyakinan. Hal ini terlihat melalui kebiasaan, agama, idiologi, bahasa dan
lain-lain.
4.
Lingkungan komposit, yaitu lingkungan
yang diatur secara institusional, berupa lembaga-lembaga masyarakat, baik yang
terdapat di daerah kota atau desa.
Sedangkan pandangan
lain tentang pembagian lingkungan dapat kita lihat dari fuad Amsyari yaitu :
1.
Lingkungan fisik (physical environment),
segala sesuatu di sekitar kita yang bersifat benda mati seperti gunung, sinar,
air dan lain-lain
2.
Lingkungan biologis (biological
environment), segala sesuatu yang berada di sekitar kita yang bersifat organis,
seperti manusia, binatang, jasad renik, tumbuh-tumbuhan dan sebagainya.
3.
Lingkungan sosial (social environment),
manusia-manusia lain yang berada di
sekitar atau kepada siapa kita mengadakan hubungan pergaulan.
C. Hubungan Manusia dengan Lingkungan
Manusia mendapatkan
unsur-unsur yang diperlukan dalam hidupnya dari lingkungan. Makin tinggi
kebudayaan manusia, makin beraneka ragam kebutuhan hidupnya. Makn besar jumlah
kebuthan hidupnya yang diambil dari lingkungan, maka berarti makin besar
perhatian manusia terhadap lingkungan. Perhatian dan pengaruh manusia terhadap
lingkungan makin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi. Masa ini manusia
mengubah lingkungan hidup alami menjadi lingkungan hidup binaan. Eksploitasi
sumber daya alam makin meningkat untuk memenuhi bahan dasar industri.
Sebaliknya hasil sampingan dari industri erupa asap dan limbah mulai menurunkan
kualitas lingkungan hidup materiil dan kebutuhan hidup nonmateriil. Kebuthan
hidup materiil antara lain air, udara, sandang, pangan, papan, transportasi,
serta perlengkapan fisik lainnya, sedangkan kebuthan non materiiil manusia
adalah rasa aman, kasih sayang, pengakuan atas eksistensinya, pendidikan dan
sistem nilai dalam msyarakat.
Kita menyadari manusia
juga bagian dari lingkungan biotik yang memiliki nilai lebih dari biotis
lainnya, yaitu manusia dianugrahi daya pikir dan daya nalar yang tertinggi
dibandingkan dengan biotis lainnya. Disini jelas terlihat bahwa manusia
merupakan komponen biotik lingkungn yang aktif. Hal ini disebabkan manausia dapat
secara aktif mengelola dan mengubah ekosistem sesuai dengan apa yang
dikehendakinya. Kegiatan manusia ini dapat menimbulkan bermacam-macam gejala
antara lain baik yang positif maupun yang negative.
Peran manusia yang
bersifat negatif adalah :
1.
berkurangnya persediaan sumber daya alam
karena eksploitasi yang tida henti/terus menerus.
2.
punahnya sejumlah species tertentu yang
merupakan mata rantai dari makanan dalam ekosistem.
3.
berubahnya ekosistem alami yang mantap
dan seimbang menjadi ekosistem binaan yang labil karena harus terus membutuhkan
energi atau daya dukung.
4.
berubahnya profil permukaan bumi yang
dapat menganggu kestabilan tanah.
5.
masuknya energi dan juga limbah bahan
atau senyawa lain ke dalam lingkungan yang menimbulkan pencemran air. Udara,
dan tanah yang berakibat terhadap turunnya kualitas lingkungan hidup. Yang
berakibat pada pencemaran yang akan berdampak pula pada lingkungan manusia itu
sendiri.
Peranan manusia yang
bersifat positif adalah peranan yang menguntungkan lingkungan karena dapat menjaga
dan melestarikan daya dukung lingkungan. Peranan manusia yang menguntungkan
lingkungan adalah :
a.
Melakukan eksploitasi sumber daya alam
secara tetap dan tepat sereta bijaksana terutama dalam pemakaian sumber daya
alam yang tidak dapat diperbaharui.
b.
mengadakan penghijauan dan reboisasi
untuk menjaga kelestarian keanekaragaman jenis flora dan fauna serta mencegah
terjadinya bahaya banjir.
c.
melakukan proses daur ulang serta
pengolahan limbah agar kadar bahan pencemar yang terbuang ke lingkungan tidak
melampau ambang batas.
d.
melakukan sistem pertanian secara
tumpansari atau multikultur untuk menjaga kesuburan tanah. Untuk tanah
pertanian yang miring dibuat teracering guna mencegah derasnya erosi serta
terhanyutnya lapisan tanah yang mengandung humus.
e.
membuat perturan, oeganisasi atau
perundang-undangan untuk melindungi dan mencegah lingkungan dari kerusakan
serta melestarikan jenis satwa dan makhluk hidup yang ada.
D. Aspek-aspek Hukum Lingkungan
Almarhum Koesnadi
Hardjasoemantri Guru Besar Hukum Lingkungan sebagaimana ditulis dalam bukunya
Hukum Tata Lingkungan, bahwa hukum lingkungan di Indonesia dapat melputi
aspek-aspek sebagai berikut:
a.
Hukum Tata Lingkungan
b.
Hukum Perlindungan Lingkungan
c.
Kesehatan Lingkungan
d.
Hukum Pencemaran Lingkungan (kaitannya
dengan pencemaran oleh industri dan sebagainya).
e.
Hukum Lingkungan Transnasional /
internasional (dalam kaitannya dengan hubungan antar negara).
f.
Hukum perselisihan Lingkungan (dalam
kaitannya dengan penyelesaian masalah ganti kerugian, dan sebagainya.
Hukum lingkungan
merupakan bidang ilmu yang masih muda, yang perkembangannya baru terjadi pada
dasawarsa akhir ini, maka panjang atau pendeknya sejarah tentang peraturan
tersebut tergantung dari apa yang dipandang sebagai environment concern, maka
apabila peraturan tentang perumahan termasuk di dalamnya, maka “kode of
hamurabi” merupakan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
dengan ketentuan yang menyatakan bahwa sanksi pidana dikenakan kepada seseorang
apabila ia membangun rumah sedemikian gegabahnya sehingga runtuh menyebabkan
cederanya orang lain
Demikian pula dapat
dikemukakan adanya peraturan zaman Romawi tentang jembatan air (aqueducts) yang
merupakan bukti adanya ketentuan tentang teknik sanitasi dan perlindungan
lingkungan.
Dalam abad-abad akhir
ini dapat pula dikemukakan agar terlihat bahwa bila kita bicara tentang
lingkungan hidup, maka sejak jaman kerajaan lingkungan hidup sudah merupakan
permasalahan hidup yang menggelayuti manusia seperti di Inggris pada abad
ke-XVII yaitu adanya tuntutan oleh seorang pemilik tanah terhadap tetangganya
yang membangun peternakan babi sedemikian rupa, sehingga baunya dibawa angin ke
arah kebun si pemilik tanah.
Memasuki abad ke 21
dengan menghebatnya revolusi industri, maka tidak urung permasalahan lingkungan
semakin bertambah berat, sehingga pada abad terebut banyak peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan memuat ketetuan-ketentuan yang sedang trend
seperti asap, pencemaran air dan gerakan sanitasi di Inggris, juga ketentuan
mengenai pembuangan dari tinja dan sampah yang biasa disebut peraturan tentang
higiene perumahan.
E. Pengertian Hukum Lingkungan
Drupsteen dalam bukunya
M. Taufik Makarau mengemukakan bahwa hukum lingkungan (Mileurecht) merupakan
hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (natuurlijk milieu) dalam arti
seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang
lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian hukum lingkungan merupakan
instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan, dimana pengelolaan
lingkungan dilakukan terutama oleh pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian
besar terdiri atas hukum pemerintahan (bestuurrecht) yang dibentuk oleh
pemerintah pusat, ada pula hukum lingkungan pemerintahan yang berasal dari
pemerintah daerah dan sebagian lagi dibentuk oleh badan-badan internasional
atau melalui perjanjian dengan negara-negara lain, sehingga timbul berbagai
hukum lingkungan seperti hukum lingkungan keperdataan (privaatrechtelijk
millieurech), hukum lingkungan kepidanaan (strafretelijk milieurecht) sepanjang
bidang hukum ini memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan
lingkungan hidup. Sedangkan St. Moenadjat Danusaputro dalam masalah hukum
lingkungan membagi menjadi dua bagian yaitu hukum lingkungan modern yang berorientasi
kepada lingkungan atau biasa disebut environment oriented law dan hukum
lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau biasa
disebut use oriented law.
Hukum Lingkungan modern
environment oriented law menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur
tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari
kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat
secara langsung terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi
mendatang.
Sebaliknya hukum
lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama
sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan
dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal
mungkin, dan daam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Dan bersifat
sektoral, serba kaku dan sukar berubah Bila kita perhatikan konsep kedua hukum
lingkungan antara modern dan klasik, maka terlihat pada konsep hukum lingkungan
modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan wataknya juga mengikuti
sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak
berguru kepada ekologi.
Dengan berorientasi
pada lingkungan ini, maka hukum lingkungan modern memiliki sifat utuh
menyeluruh atau konfrehensip integral, selalu berada dalam dinamika dengan
sifat dan wataknya yang luwes. Sedangkan Hukum lingkungan itu sendiri merupakan
terjemahan dari istilah Bahasa Inggris “Environmental Law”, dimana berisi
Perangkat norma hukum yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup (fisik) dengan
tujuan menjamin kelestarian dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup.
Danusaputro mengatakan hukum yang mengatur lingkungan, secara sederhana beliau
mengatakan hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup).
Andi Hamzah menyatakan
bahwa hukum lingkungan mempunyai 2 dimensi, yaitu :
1.
Ketentuan tentang tingkah laku
masyarakat, bertujuan supaya anggota masyarakat diimbau bahkan kalau perlu
dipaksa memenuhi hukum lingkungan yang tujuannya memecahkan masalah lingkungan.
2.
Suatu dimensi yang memberi hak,
kewajiban dan wewenang badan-badan pemerintah dalam mengelola lingkungan.
Adapun peranan hukum
lingkungan ini secara khusus diciptakan dengan maksud dan tujuan terpokok untuk
memelihara dan melindungi lingkungan hidup yaitu agar tujuan dan usaha
memelihara dan melindungi lingkungan hidup dapat berlangsung secara teratur,
pasti dan agar diikuti serta ditaati oleh semua pihak, maka tujuan dan usaha
tersebut dituangkan dalam peraturan-peraturan hukum, yakni hukum lingkungan.
Sedangkan ruang lingkup hukum lingkungan dapat ditinjau dari segi wilayah
kerja, isinya dan sistem hukum. Dari segi wilayah kerja, hukum lingkungan
dibedakan atas Hukum Lingkungan Nasional dan Hukum Lingkungan Internasional.
Segi isinya, hukum lingkungan dibedakan atas Hukum Lingkungan Publik dan Hukum
Lingkungan Perdata. Sedangkan dari segi sistem, maka hukum lingkungan mempunyai
subsistem yang meliputi:
a.
Hukum Lingkungan Administrasi;
b.
Hukum Lingkungan Keperdataan;
c.
Hukum Lingkungan Kepidanaan; dan
d.
Hukum Lingkungan Internasional.
berlakunya hukum pidana tetap memperhatikan azas SUBSIDIARITAS
F. Azas-Azas Hukum Lingkungan
1. Azas Pencemar Membayar (the
polluter-pays).
Azas ini ditujukan
kepada salah satu pangkal tolak berpikir kebijaksanaaan lingkungan yang juga
tercermin dari ketentuan UULH yaitu Siapa Yang mebayar Pencemaran?
Pada prinsipnya
pencemar membayar mengandung makna bahwa pencemar harus memikul biaya
pencegahan dan penanggulangan pencemaran. Oleh sebab itu kebijakan prinsip lingkungahn
ini ditujukan untuk pencegahan pencemaran, dan sarana yang digunakan pemerintah
adalah sarana peraturan/pengaturan berupa izin dan sarana ekonomi yang terdiri
dari pungutan (charges) dan uang jaminan yang tujuan dari pungutan dan uang
jaminan adalah membiayai upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran.
Disamping itu pungutan pencemaran menjadi insentif bagi pencemar untuk
menghilangkan atau mengurangi pencemaran.
Prinsip ini mengandung
pengertian pengaturan yang bersifat pembatasan dan pengendalian pencemaran
diadakan seoptimal mungkin dengan melihat sarana dari segi teknik-teknik
pencegahan dan mengendalikan pencemaran lingkungan dengan menggunakan
sarana-sarana teknik pencegahan dan pengendalian pencemaran yang optimal, dan
biaya yang juga optimal (prinsip ekonomis).
3.
Azas penanggulangan pada sumbernya
(abatement at the source)
Penanggulangan
pencemaran lingkungan yang langsung pada sumber-sumber yang mengakibatakan
pencemaran lingkungan disekitarnya, dengan menanggulangi pada sumbernya maka
pencemaran akan dapat dihentikan dan menghentikan pencemaran terhadap
lingkungan yang potensial tercemar. Prinsip ini dapat disebut upaya
penanggulangan dan pencegahan pencemaran sekaligus, karena dengan
penanggulangan pada sumbernya maka pencemaran dapat dihentikan dan mencegah
pencemaran lanjutan yang mungkin akan terjadi.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang
dapat kami ambil dari makalah ini adalah :
1.
Otto Soemarwoto dalam buku Raihan
2006:6. Lingkungan adalah jumlah benda dan kondisi yang ada dalam ruangan yang
kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita
2.
Salim, 1986:7. Lingkungan Hidup adalah
segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang
kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas
ruang lingkup menurut ini bisa sngat luas, namun praktisnya kita batasi ruang
lingkup dengan faktor-faktor yang dapat dijangkau oleh manusia seperti faktor
alam,politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain
3.
hukum lingkungan menurut UU No 32 tahun
2009 Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,
dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yangmempengaruhi alam itu
sendiri, kelangsunganperikehidupan, dan kesejahteraan manusia sertamakhluk
hidup lain
4.
pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya terpadu untuk meestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
5.
pembagian lingkungan dapat kita lihat
dari fuad Amsyari yaitu :Lingkungan fisik (physical environment), Lingkungan
biologis (biological environment, dan Lingkungan sosial (social environment).
6.
Azas-Azas Hukum Lingkungan, yaitu Azas
Pencemar Membayar (the polluter-pays), Azas the Best practicable means, dan
Azas penanggulangan pada sumbernya (abatement at the source).
0 comments:
Post a Comment