HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ketika manusia dilahirkan ia dinisbatkan menjadi seorang
manusia individu dan sosial. Dibalik seorang manusia sosial ia mempunyai
kewajiban sebagai bagian dari masyarakat sedangkan sebagai manusia individu ia
memiliki hak-hak. Walaupun secara individual ia juga mempunyai kewajiban
terhadap dirinya sendiri tetapi penekanan dari tanggung jawab disebabkan karena
sifat manusia yang saling berinteraksi dengan yang lain sehingga dibutuhkan
sebuah aturan dimana kepentingan mereka dapat terlindungi.
Dibalik kewajiban, manusia juga memiliki hak yang harus
dipenuhi. Hak adalah segala sesuatu yang berupa milik, kewenangan atau
kekuasaan yang dilindungi oleh hukum. Hak tersebut melekat kepada semua manusia
sehingga kita sering mengenal sebuah konsepsi mengenai hak asasi manusia.
Di dalam dimensi sebuah negara manusia yang memiliki
kedudukan sebagai warga negara juga memiliki hak dan kewajiban. Kedua hal
tersebut dilindungi oleh negara sebagai organisasi yang memiliki kekuasaan tertinggi.
Negara mengatur hak dan kewajiban dengan norma dan nilai atau kebijakan lain
yang akan menjaga warga negaranya dari perselisihan akibat bentrokan atau
perbedaan kepentingan. Mungkin bisa dikatakan bahwa berdirinya sebuah negara
adalah untuk melindungi kepentingan atau hak dari warga negaranya.
Kita bisa melihat bahwa setiap negara memiliki tujuan yang
berbeda-beda, termasuk indonesia. Tujuan negara adalah sebuah konsep ideal yang
akan memberikan arah perjalanan baginya. Di dalam tujuan tersebut pula secara
tersirat maupun langsung kita akan melihat bagaimana suatu negara melihat
hak-hak warga negaranya. Penulis rasa di dunia ini tidak ada satu negara pun
yang memiliki tujuan yang merugikan hak-hak atau kepentingan warga negaranya
karena sebuah negara tercipta karena keinginan bersama atau konsensus dari
warga negeranya untuk menciptakan sebuah organisasi yang mampu menjaga
kepentingannya.
Walaupun sampai saat ini kita masih banyak menemukan kasus
pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh suatu negara. Di dalam ruang
lingkup Indonesia baru-baru ini kita masih melihat banyak hak-hak warga negara
yang dilanggar oleh negara. Hak-hak dasar yang seharusnya dijamin oleh
pemerintah sampai saat ini masih belum bisa dirasakan oleh rakyat pada umumnya.
Jika kita melihat Indonesia saat ini, penulis kira perhatian
pemerintah terhadap perlindungan HAM sudah semakin baik. Pembentukan komisi hak
asasi manusia (Komnasham) adalah sebuah bukti bahwa pemerintah mulai lebih
memerhatikan hak-hak warga negaranya. Walaupun kita masih banyak menemukan
berbagai kekurangan tetapi setidaknya Indonesia saat ini masih berada dalam
tahap penyesuaian dari zaman orde baru dimana persepsi otoritarianin dan
pelanggaran ham melekat di zaman ini menuju sebuah negara demokrasi yang sesungguhnya.
Tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah menguraikan
konsepsi HAM yang dianut oleh Indonesia dan konsepsi HAM secara internasional.
Makalah ini membahas kedua konsepsi tersebut karena HAM merupakan bagian dari
hukum internasional sedangkan Indonesia adalah bagian dari pemerintah dunia.
Selain itu juga akan dibahas mengenai praktek perlindungan HAM di Indonesia
sebagai implementasi dari konsep tersebut. Harapannya kita dapat melihat apakah
Indonesia telah berada pada jalur yang tepat untuk mewujudkan tujuan
nasionalnya.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah konsepsi
HAM di Indonesia?
2. Bagaimanakah praktek
perlindungan HAM di Indonesia?
3. Masalah apakah yang
terjadi dalam perlindungan HAM di Indonesia?
C. Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui bagaimana
Indonesia memandang HAM
2. Mengetahui tujuan
nasional Indonesia terkait dengan HAM
3. Mengetahui praktek
perlindungan HAM di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsepsi
HAM Indonesia dan Internasional
Setiap negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak
setiap warga negaranya. The Declaration of the Causes and Necessity of
Taking Arms yang dideklarasikan pada tahun 1775 menyatakan bahwa
“Pemerintah dibentuk untuk memajukan kesejahteraan umat manusia, dan harus
dikelola demi tercapainya tujuan tersebut”. Dari deklarasi secara eksplisit
dijelaskan bahwa tujuan semata-mata dari berdirinya negara adalah untuk
melindungi HAM warga negaranya. Hal itu wajar karena pemerintah mendapatkan
otoritas hasil dari kesepakatan rakyatnya.
Di Indonesia konsepsi mengenai kewajiban negara untuk
melindungi hak-hak warga negaranya dapat kita lihat dari tujuan negara yang
tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Disebutkan bahwa tujuan dari
Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum,
melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban
dunia dan perdamaian abadi.
Dari tujuan negara tersebut kita dapat mengetahui bahwa
negara Indonesia menjamin kebutuhan dasar setiap warga negaranya seperti
kebutuhan akan pangan, sandang, kesehatan, papan, hukum dll. Hal tersebut
diperkuat pada pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 45 yaitu dalam pasal 27
sampai 34. Hak-hak tersebut meliputi kedudukan yang sama di dalam hukum hingga
jaminan fasilitas sosial yang layak oleh pemerintah.
Cara pandang Indonesia dalam melihat hak-hak warga negara
sangat penting karena sebuah mindset menjadi dasar dalam melindungi hak warga
negara. Mindset menjadi arah bagaimana Indonesia berusaha untuk melindungi
hak-hak warga negara yang dikristalkan dalam kewajiban-kewajiban negara
terhadap warga negaranya.
Konsepsi mengenai HAM dapat kita lihat dari Tap MPR No XVII
/1998. Berdasar ketentuan tersebut hak asasi manusia didefinisikan sebagai
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan
abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak
berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak
berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan
atau dirampas oleh siapapun.
Konsekuensi dengan adanya pasal-pasal tersebut maka negara
berkewajiban untuk melaksanakan undang-undang tersebut. Apalagi saat ini
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertekad menjadikan Indonesia sebagai contoh
dalam penegakan HAM, terutama di kawasan ASEAN. Penegasan itu disampaikan
Presiden, Minggu (1/3) menanggapi pembentukan Badan HAM yang masuk dalam agenda
KTT ASEAN di Hua Hin dan Cha-am, Thailand.
Perlindungan HAM seharusnya bukan menjadi beban negara,
tetapi merupakan jalan pemerintah menjalankan amanahnya sebagai organisasi
otoritas tertinggi.
B. Pelanggaran
HAM di Indonesia, Inkosistensi Dari Tujuan Nasional
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki otoritas tertinggi
dalam suatu wilayah dan dipercaya oleh rakyatnya untuk mengatur kehidupan
sosial dan bernegara. Pemerintah didirikan dengan sebuah tujuan untuk
mensejahterakan kehidupan sosial rakyatnya. Tujuan tersebut dipertegas dengan
kewajiban negara untuk menjamin warga negaranya.
Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh negara
diantaranya sebagai berikut:
1. kewajiban
untuk menghormati: kewajiban menghargai ini menuntut negara, dan semua
organ dan agen (aparat)-nya, untuk tidak bertindak apapun yang melanggar
integritas individu atau kelompok atau pelanggaran pada kebebasan mereka,
2. kewajiban
untuk melindungi: kewajiban untuk melindungi menuntut negara dan agen
(aparat)-nya melakukan tindakan yang memadai guna melindungi warga individu
dari pelanggaran hak-hak individu atau kelompok, termasuk pencegahan atau
pelanggaran atas penikmat kebebasan mereka,
3. Kewajiban
untuk memenuhi: kewajiban untuk memenuhi ini menuntut negara melakukan
tindakan yang memadai untuk menjamin setiap orang di dalam peluang
yurisdiksinya untuk memberikan kepuasan kepada mereka yang memerlukan yang
telah dikenal di dalam instrumen hak asasi dan tidak dapat dipenuhi oleh upaya
pribadi.
Pelanggaran HAM dapat terjadi apabila pemerintah tidak
memenuhi kewajibannya terhadap negara. Pelanggaran digolongkan menjadi dua,
yaitu acts of commission ( tindakan untuk melakukan)
oleh pihak negara atau pihak lain yang tidak diatur secara memadai oleh
negara, dan acts of ommission (tindakan
untuk tidak melakukan tindakan apapun) oleh negara. Pelanggaran hak asasi
manusia dilakukan oleh negara lewat agen-agennya (Polisi, Angkatan Bersenjata
dan setiap orang yang bertindak dengan kewenangan dari negara) melawan individu
(English & Stapleton, 1997: 4).
Permasalahan perlindungan HAM di Indonesia juga disebabkan
karena inkosistensi penegakan hukum. Hukum sebagai alat penyelesaian sengketa
dan pengendalian sosial yang tidak berjalan sebagaimana mestinya akan
menyebabkan ketidakpastian terhadap perlindungan HAM. Sebut saja kasus korupsi
proyek pemetaan dan pemotretan areal hutan antara
Departemen Hutan dan PT Mapindo Parama yang merugikan negara milyaran rupiah. PN Jakpus hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara potong masa tahanan dan menetapkan terpidana tetap dalam status tahanan rumah kepada Mohammad “Bob” Hasan. Sedangkan kasus pencurian dua buah kakao seharga Rp 5.000, tersangka “Minah” harus mendekap dalam penjara selama dua bulan.
Departemen Hutan dan PT Mapindo Parama yang merugikan negara milyaran rupiah. PN Jakpus hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara potong masa tahanan dan menetapkan terpidana tetap dalam status tahanan rumah kepada Mohammad “Bob” Hasan. Sedangkan kasus pencurian dua buah kakao seharga Rp 5.000, tersangka “Minah” harus mendekap dalam penjara selama dua bulan.
Dari kasus diatas terlihat bahwa pelanggaran HAM di Indonesia
juga disebabkan karena inkonsistensi penegakan hukum yang pada akhirnya akan
menimbulkan inkosistensi pemerintah dalam mencapai tujuan nasional.
C. Perjalanan
Penegakan HAM di Indonesia Untuk Mencapai Tujuan Nasional
Memori kita terhadap otoritarian orde baru masih belum
terlupakan dalam benak kita. Perjalanan menuju tatanan pemerintah yang lebih
demokratis sedang dijalani oleh bangsa ini. Jika pada zaman orde baru
pemerintah melakukan pendekatan security untuk menjaga stabilitas negara maka
saat ini hal tersebut telah banyak dikurangi dan beralih pada pendekatan
demokratis.
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham)
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU
39/1999) menjadi titik terang dalam penegakan HAM di Indonesia walaupun banyak
laporan pelanggaran HAM yang dilaporkan pada lembaga ini sampai saat ini belum
jelas penyelesainnya. Namun setidaknya ada sebuah lembaga yang menjadi kontrol
dan pengawas pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia.
Desentralisasi atau otonomi daerah juga telah mengembalikan
kedaulatan ke pihak semestinya yaitu pada tangan rakyat. Setelah sekitar 30
tahun terjadi pemusatan kekuasaan pada penguasa saat ini kita dapat melihat
bahwa nilai-nilai demokrasi telah muncul dalam kehidupan bernegara. Dengan
adanya otonomi daerah tersesbut kita juga dapat melihat bahwa perlahan
masyarakat berani memperjuangkan hak-haknya. Pemerintah juga lebih peduli
dengan kewajibannya sebagai penjamin hak warga negaranya.
Kita juga pantas mengepresiasi pemerintah karena berani
memasukkan komitmen penegakan HAM dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) sebagai tindak lanjut dari penjabaran dari program-program
yang disampaikan oleh Presiden pada saat kampanye. Sementara pada tataran
regional, khususnya di kawasan Asia Tenggara, tercatat adanya kemajuan yang
penting. Hal ini antara lain dengan terbentuknya lembaga atau badan ASEAN
Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR). Dengan lahirnya badan
tersebut, diharapkan dapat memberikan peranan yang berarti dalam rangka
pemajuan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia di kawasan Asia
Tenggara.
Semoga dengan upaya-upaya yang telah dilakukan, penegakan HAM
di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Kewajiban-kewajiban negara dalam
menjamin hak warga negara dapat terjaga sehingga tujuan nasional Indonesia
dapat terwujud.
BAB III
KESIMPULAN
Desakan untuk menegakkah HAM di Indonesia datang dari berbagai
pihak, baik dari dalam negeri maupun dalam luar negeri. Konsepsi mengenai HAM
telah lama menjadi pembahasan di Indonesia namun prakteknya kita masih
menemukan terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah maupun
non-pemerintah.Pemerintah sebagai organisasi yang mempunyai otoritas tertinggi
mempunyai kewajiban untuk menegakkan HAM di wilayahnya. Jika pemerintah
meyadari latar belakang berdirinya suatu negara maka penegakan HAM bukanlah
merupakan suatu beban, tetapi merupakan tujuan nasional yang harus segera
diwujudkan.Usaha yang telah dilakukan pemerintah dengan pembentukan Komnasham
menandakan bahwa pemerintah telah peduli dengan HAM. Sayangnya masih banyak
kekurangan lain yang harus dibenahi seperti inkosistensi hukum sebagai alat
penyelesaian sengketa dan pengendalian sosial. Harapannya perbaikan-perbaikan
itu akan menggiring Indonesia ke dalam jalan yang akan menghantarkannya
menggapai tujuan nasional.
0 comments:
Post a Comment