Friday 19 December 2014

Pendaftaran Tanah Secara Sistematik


1. Pengertian pendaftaran tanah secara sistematik.

Menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan pemerintah No.24 Tahun 1997, yang dimaksud dengan pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.(Urip Santoso. 2014 : 136).

Pendaftaran tanah secara sistematik dilaksanakan melalui ajudikasi. Yang dimaksud Ajudikasi menurut Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997, adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.(Urip Santoso. 2014 : 136).

2. Dasar Hukum pendaftaran tanah secara sistematik.
Ketentuan-ketentuan yang mengatur pendaftaran tanah secara sistematik dimuat dalam :
a. Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
b. Pasal 8 Peraturan pemerintah No.24 Tahun 1997.
c. Pasal 13 sampai dengan pasal 31 Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997.
d. Pasal 46 sampai dengan pasal 72 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala badan pertanahan Nasional (Permen Agraria/Kepala BPN) No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. (Urip Santoso. 2014 : 135).

3. Prosedur Pendaftaran Tanah Secara Sistematik.
Prosedur pendaftaran tanah secara sistematik menurut Peraturan pemerintah No.24 Tahun 1997, adalah :(Urip Santoso. 2014 : 144-149).
  • Adanya suatu rencana kerja (Pasal 13 Ayat 2) Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997).
  • Pembentukan Panitia Ajudikasi. (Pasal 8 PP No.24 Tahun 1997).
  • Pembuatan peta dasar pendaftaran. (Pasal 15, 16 PP No.24 Tahun 1997).
  • Penetapan batas bidang-bidang tanah.(Pasal 17 sampai dengan 19 PP No.24 Tahun 1997).
  • Pembuatan peta dasar pendaftaran. (Pasal 20 PP No.24 Tahun 1997).
  • Pembuatan daftar tanah. (Pasal 21 PP No.24 Tahun 1997).
  • Pembuatan surat ukur Pasal  (22 PP No.24 Tahun 1997).
  • Pengumpulan dan penelitian data yuridis. (Pasal 24, 25 PP No.24 Tahun 1997).
  • Pengumuman hasil penelitian data yuridis dan hasil pengukuran. (Pasal 26, 27 PP No.24 Tahun 1997).
  • Pengesahan hasil pengumuman penelitian data fisik dan data yuridis. (Pasal 28 PP No.24 Tahun 1997).
  • Pembukuan hak. (Pasal 29 PP No.24 Tahun 1997).
  • Penerbitan sertifikat. (Pasal 31 PP No.24 Tahun 1997).

Prosedur pendaftaran tanah secara sistematik menurut Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 :
  • Penetapan lokasi.
  • Persiapan.
  • Pembentukan panitia ajudikasi.
  • Penyelesaian permohonan yang ada pada saat mulainya pendaftaran tanah secara sistematik.
  • Penyuluhan.
  • Pengumpulan data fisik.
  • Pengumpulan dan penelitian data yuridis.
  • Pengumuman data fisik dan data yuridis, dan pengesahannya.
  • Penegasan konversi, pengakuan hak, dan pemberian hak.
  • Pembukuan hak.
  • Penerbitan setifikat. (Urip Santoso. 2014 : 167).

4. Manfaat Pendaftaran Tanah Secara Sistematik
Paling tidak ada 2 pihak yang memperoleh manfaat dari pendaftaran tanah secara sistematik sebagai berikut : 
      1. Pemegang hak atas tanah.
  • Prosedurnya mudah, yaitu pemegang hak atas tanah tidak perlu lagi datang ke kantor pertanahan kabupaten/kota setempat untuk mensertifikatkan tanahnya, akan tetapi panitia ajudikasilah yang datang ke lokasi.
  • Biayanya murah, artinya biaya yang ditetapkan dalam pendaftaran tanah secara sistematik terjangkau oleh keuangan pemegang hak atas tanah karena biaya tersebut tidak di pengaruhi oleh besarnya letak dan luas tanah yang dimohon untuk di daftar.
  • Waktunya cepat, yaitu waktu yang dibutuhkan dalam pendaftaran tanah secara sistematik tidak terlalu lama bila di bandingkan dengan pendaftaran tanah secara sporadik.
  • Memberikan jaminan kepastian hukum, yaitu dengan di terbitkannya sertifikat dapat di ketahui jelas data fisik dan data yuridisnya.
  • Memberikan rasa aman, yaitu tidak mudah menimbulkan sengketa para pihak berkaitan dengan data fisik dan data yuridis.
  • Harga tanah lebih mahal.
  • Hak atas tanah dapat di jaminkan. 
  • Memudahkan dalam pelaksanaan peralihan Haknya, yaitu hak atas tanah yang telah terdaftar akan lebih memudahkan dalam pendaftaran peralihan haknya.
  • Penetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak mudah keliru, yaitu luas hak atas tanah yang telah terdaftar dapat dijadikan dasar untuk menetapkan besar Pajak Bumi dan Bangunan.

      2. Bagi Pemerintah. 
  • Terwujud tertib administrasi pertanahan, yaitu melalui pendaftaran tanah secara sistematik, maka tanah-tanah di seluruh desa/kelurahan menjadi terdaftar (bersertifikat) sehingga terwujudlah tertib administrasi pertanahan sebagai salah satu program Catur Tertib Pertanahan.
  • Dapat mengurangi sengketa di bidang pertanahan, yaitu melalui pendaftaran tanah secara sistematik, maka bidang tanah menjadi jelas dan pasti data fisik dan data yuridisnya.

Dengan memperlancar kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan tanah untuk pembangunan, yaitu apabila pemerintah membutuhkan tanah untuk keperluan proyek pembangunan, maka pihak yang berhak memperoleh ganti kerugian jelas dan pasti sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikatnya.(Urip Santoso. 2014 : 168-170).

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2014 Belajar Hukum