Dasar Hukum Pengangkatan Anak
a) Menurut Hukum Islam
Hukum Islam hanya mengakui, bahkan
menganjurkan, pengangkatan anak dalam arti pemungutan dan pemeliharaan anak
dalam artian status kekerabatannya tetap berada di luar lingkungan keluarga
orang tua angkatnya dan dengan sendirinya tidak mempunyai akibat hukum apa-apa.
Ia tetap anak dan kerabat orang tua kandungnya, berikut dengan segala akibat
hukumnya. Larangan pengangkatan anak dalam arti benar-benar dijadikan anak
kandung berdasarkan firman Allah S.W.T dalam Surah Al-Ahzab ayat 4-5. Syariat
Islam telah mengharamkan at-tabbani (pengangkatan anak) yang menisbatkan
seorang anak angkat kepada yang bukan bapaknya, dan hal itu termasuk dosa besar
yang mewajibkan pelakunya mendapat murka dan kutukan Allah S.W.T sebagaimana
dinyatakan oleh Rasulullah SAW dalam hadist
Riwayat Bukhari bahwa, “Barang siapa yang memanggil (mendakwakan) dirinya
sebagai anak dari seseorang yang bukan ayahnya, maka kepadanya ditimpakan
laknat Allah S.W.T para malaikat dan manusia seluruhnya. Kelak pada hari kiamat
Allah S.W.T tidak menerima darinya amalan-amalan-nya dan kesaksiannya”.
Aspek hukum menasabkan anak angkat kepada
orag tua angkatnya, atau yang memutuskan hubungan nasab dengan orang tuanya
untuk dimasukkan ke dalam klan nasab orang tua angkatnya, adalah yang paling
mendapat kritikan dari islam, karena sangat bertentangan dengan ajaran islam. Hadist
yang diriwayatkan oleh imam Muslim, juga oleh imam Bukhari, Rasulullah S.A.W
pernah meyatakan bahwa, “tidak seorang pun yang mengakui (membanggakan diri)
kepada bukan ayah yang sebenarnya, sedang ia mengetahui bahwa itu bukan
ayahnya, melainkan ia telah kufur. Dan barang siapa bukan dari kalangan kami
(kalangan kaum muslim), dan hendaklah dia menyiapkan sendiri tempatnya dalam
api neraka”.
b) Menurut Perundang-Undangan
Pengamatan Mahkamah Agung menghasilkan
kesimpulan bahwa pemohon pengesahan dan/ atau pengangkatan anak yang diajukan
ke Pengadilan Negeri tampak kian bertambah, baik yang merupakan permohonan
khusus pengesahan/ pengangkatan anak yang menunjukkan adanya perubahan,
pergeseran, dan variasi-variasi pada motivasinya. (Andi Syamsu Alam dan M.
Fauzan. 2008:204). Belum ada pengaturan Undang-Undang yang mengatur secara
khusus tetang anak angkat, namun pengangkatan anak diatur secara sepintas
dalam:
- Undang-Undang Nomor 4 (empat) Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak;
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 (dua) Tahun 1979 Perihal Pengangkatan Anak;
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 (enam) Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 (dua) Tahun 1979;
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 (empat) Tahun 1989 tentang Pengangkatan Anak;
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang perizinan Pengangkatan anak yang dapat menyelenggarakan usaha pengangkatan hanya organisasi sosial (KEPMEN tahun 1984), sedangkan yang dapat diangkat adalah:
- Anak Indonesia/ WNI (Warga Negara Indonesia) diangkat oleh WNA (Warga Negara Asing);
- Anak Indonesia/ WNA (Warga Negara Asing) diangkat oleh WNI (Warga Negara Indonesia), dan
- Anak asing/ WNA (Warga Negara Asing) diangkat oleh WNI (Warga Negara Indonesia) mereka berada dalam asuhan organisasi sosial atau dibawah asuhan wali/ orang tua kandung.
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
7. Staatsblad 1917 Nomor 129, Pasal 5 sampai dengan Pasal 15 mengatur
masalah adopsi yang merupakan kelengkapan dari Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata)/ Burgerlijk Wetboek yang ada, dan khusus berlaku bagi
golongan masyarakat keturunan Tionghoa;
8. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) Nomor 3
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anak, berlaku mulai 8 Februari 2005;
9. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan
10. Beberapa
Yurisprudensi Mahkamah Agung dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang dalam praktik peradilan telah diikuti oleh hakim-hakim berikutnya dalam memutuskan atau menetapkan perkara yang sama, secara
berulang- ulang, dalam waktu yang lama sampai sekarang.