Monday 22 December 2014

Hak Asasi Manusia



Materi Diskusi HAM

1.     HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Hak Asasi Manusia ini bersifat mutlak dimiliki oleh setiap umat manusia di belahan bumi manapun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
2.    Macam-macam Hak Asasi Manusia
3.    Berdasarkan klasifikasinya Hak Asasi Manusia dibagi kedalam 6 macam:

a.    Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b.    Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c.    Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
d.    Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e.    Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f.     Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

2. HAM dilihat dari sifatnya :
a.    Hak asasi manusia klasik, hak yg timbul dari keberadaan manusia itu sendiri, contoh : hak hidup, hak beragama
b.    Hak asasi sosial, hak yg berhubungan dg kebutuhan manusia, contoh : hak memperoleh sesuatu, pendidikan, dll
3. Sejarah HAM
Hak Asasi Manusia tidak serta merta langsung jadi diatur dalam Undang-Undang yang kita kenal sekarang akan tetapi Hak Asasi Manusia mempunyai sejarah yang panjang. Hak Asasi Manusia yang kita kenal sekarang merupakan adaptasi ataupun penyempurnaan dari Hak Asasi Manusia terdahulu. Bahkan Hak Asasi Manusia sudah lahir dari zaman pra sejarah.
    Pada tahun 2350 SM- 1780 Masehi, tercatat 3 codex yang berisi tentang peraturan dasar mengenai 4 hak, yaitu Hak  Pria, Hak Wanita, Hak Anak, dan Hak Budak
    Sekitar tahun 265 SM, raja dinasti Maurya (Raja Ashoka) mengeluarkan “Titah Ashoka” yang menegaskan bahwa semua rakyatnya memiliki hak terhadap kebebasan, kesamaan hak, dan toleransi suku dan ras
    Piagam Madinah (622 M) mengatur rakyat Madinah untuk menghentikan perang antarsuku dan menghormati sesama, serta sistem judisial untuk menyelesaikan suatu sengketa.
Magna Charta(1215) Pada tahun 1215 penanda tanganan Magna Charta dianggap sebagai perlindungan hak asasi manusia  yang pertama, dalam kenyataanya isinya hanya memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum Gerejani sehingga Magna Charta bukan merupakan awal dari sejarah hak hak asasi manusia.
Melepaskan Gereja dari pengaruh Kerajaan Raja berjanji tidak akan semena-mena menggunakan otoritasnya terhadap para baron Raja berjanji memberikan keadilan yang tidak pandang bulu terhadap seluruh rakyat “To no one will we sell, to no one will we deny or delay right or justice.” -poin ke-40 Magna Carta
Raja mengikuti prosedur yang berlaku sebelum menghukum seseorang “No free man shall be taken or imprisoned or disseised or outlawed or exiled or in any way destroyed, nor will we go or send against him, except by the lawful judgment of his peers or by the law of the land.” –poin ke-39 Magna Carta
Habeas Corpus Act(1679)
Diciptakan di Inggris, penulisan Habes Corpus terinspirasi dari Magna Charta. Berisi tentang penolakan dan penuntutan terhadap pihak yang memenjarakan seseorang secara ilegal (arbitrary imprisonement)
Bill of Rights(1789)
diperkenalkan oleh James Madison ke Kongres Amerika Serikat pertama pada tahun 1789 sebagai, dan mulai diberlakukan pada 15 Desember 1791, ketika telah diratifikasi oleh Amerika Serikat Kongres menjamin kebebasan beragama, mengeluarkan pendapat, dan berserikat Kepemilikan senjata diatur dengan hukum yang berlaku Tentara tidak boleh menginap bebas selama masa damai Rakyat diperbolehkan untuk melindungi harta benda mereka dari pencarian yang tidak bertanggung jawab Segala bentuk penjatuhan sangsi hukum harus melewati beberapa prosedur.
Tertuduh pada suatu kasus kriminal memiliki hak untuk menggunakan pengacara, mengajukan pembelaan dll
Bila pada suatu sidang nonkriminal terdapat kesalahan/selisih nilai sampai 20$, kasus tersebut akan di
Uang jaminan keluar penjara yang berlebihan dihapus, dan begitu pula hukuman yang bersifat tidak manusiawi
Meskipun bila didalam undang-undang suatu masalah HAM tidak tercantum, keberadaannya tetap dianggap ada Negara menjalankan pemerintahan dengan azas dari rakyat untuk rakyat.

Declaration of Independence(1776)
Merupakan teks proklamasi Amerika Serikat yang ditulis oleh Thomas jefferson pada tanggal 4 Juli 1776 Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen (1789) Merupakan pondasi dasar dari revolusi Prancis. disiapkan dan diusulkan oleh Marquis de Lafayette.
Atlantic Charter (1941)
Piagam Atlantik adalah sebuah pernyataan yang disepakati antara Kerajaan Inggris (yang diwakili Winston Churchill) dan Amerika Serikat (diwakili oleh Franklin D Roosevelt). Hal itu dimaksudkan sebagai cetak biru bagi perkembangan HAM dunia setelah Perang Dunia II, dan ternyata menjadi dasar bagi banyak perjanjian internasional dan organisasi yang membentuk dunia saat ini. Perserikatan Bangsa-Bangsa, Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT), pasca-perang kemerdekaan dari Inggris dan Perancis harta, dan banyak lagi berasal dari Piagam Atlantik.
Universal Declaration of Human Rights (1948), rene cassin, pemenang nobel perdamaian 1968, pemimpin komisi HAM PBB 1954-1956. Penjaminan kebebasan beragama, berserikat, menyatakan pendapat, pendidikan, upah yang sesuai hasil kerja, bepergian internasional, keinginan untuk menikah dan berkeluarga

A.    Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.

B.   Perkembangan HAM Internasional
a) Dalam awal timbul ajaran baru bahwa kekuasaan raja dibatasi oleh hak warga negara, sedang kekuasaan raja nomor dua, karena bertugas untuk melindungi hak- hak warga negara itu (Magna Charta)
b) Filusuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan tentang hukum dan yang memiliki hak-hak alam, bahwa hak atas hidup, kebebasan dan kepemilikan (Life, Libertes, and Property) serta pemikiran bahwa penguasa harus memerintah dengan persetujuan rakyat, lalu lahirlah Declaration of Independence of the United State serta Declaration des Droits de I “Homme et du Citoyen” di Perancis yang terkenal dengan semboyan Liberte, Egalite, Fraternite
c) Pada awal perang dunia II, Presiden Roosevelt mencetuskan “The four freedom” yang meliputi:
1. Freedom of speech and expression
2. Freedom of religion
3. Freedom from fear
4. Freedom from want
d) Masuknya The Four Freedom merubah pemikiran manusia bahwa HAM harus mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya
e) Pada tahun 1946 PBB membentuk Commision on Human Rights yang tahun 1948 menghasilkan Declaration on Human Rights. Deklarasi tersebut lebih mengutamakan hak politik dan hak sipil hasil pemikiran negara barat dan dikenal sebagai HAM Generasi Pertama
f)  Negara komunis dengan negara yang baru merdeka memperjuangkan hak ekonomi dan sosial yang mencakup hak atas pekerjaan, hak atas penghidupan layak, mengurangi kemiskinan serta mencapai pemerataan kesejahteraan. Hak ini merupakan HAM Generasi Kedua
g) Selanjutnya, PBB menyusun naskah “International Bill of Human Rights” yang memiliki kekuatan hukum Internasional
h)  Pada dasawarsa 1980an negara-negara dunia ketiga mencanangkan hak atas perdamaian dan pembangunan berdasarkan kepentingan negara-negara tersebut, maka terbentuklah pemikiran relativisme kultural, yaitu pemikiran bahwa HAM harus dilihat dari kebudayaan masing masing, terciptalah HAM Generasi Ketiga.

4.     Sumber-Sumber Hukum HAM di Indonesia
Universal Declaration of Human Rights 1948
a)   Alinea Pertama
b)   Pasal 1
c)    Pasal 15 ayat 1
d)    Pasal 22
e)    Pasal 25 ayat 1
f)     Pasal 26 ayat 1
g)    Pasal 28

   Pembukaan UUD 1945
a) Alinea Pertama
b) Alinea Ketiga
c) Alinea Keempat
Batang Tubuh UUD 1945, Pasal 28A – 28J
Tap MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM
 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
a)  Mengatur tentang Hak Asasi Manusia
b) Merupakan  “payung” dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi      manusia.
c)  Undang-undang Organik dari UUD 1945
d) Terdiri atas 11 bab dan 106 pasal
e) UU ini secara rinci mengatur mengenai jenis-jenis HAM, tanggung jawab pemerintah dalam penegakan HAM, pembentukan KOMNAS HAM, dan partisipasi masyarakat.
    UU RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
a)  Mengatur tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
b)  Merupakan perpanjangan tangan dari UU RI No. 39 tahun 1999 (pasal 104 ayat 1)
c)  Terdiri  atas 6 bab dan 35 pasal
d)   UU ini secara rinci mengatur tata aturan pengadilan HAM, yang merupakan pengadilan khusus bagi pelanggaran HAM yang berat.

5.    Pelaku Pelanggaran HAM
‘Pelanggaran HAM dilakukan oleh negara lewat agen-agennya (polisi, tentara, & setiap orang yg bertindak dng kewenangan negara) thd individu’ ? ‘by commission/omission’ [English & Stapleton,1997:4]
Konferensi Dunia ttg HAM di Wina 1993 mengakui bhw ‘pelanggaran HAM’ bukan hanya tanggung-jawab negara, ttp juga bisa dilakukan oleh swasta (pelaku bukannegara– non-state actor) [Duecket.al.,2001].

6.     KATEGORI PELANGARAN HAM
(i) Pelanggaran HAM (bukan-berat);
(ii) Berdasarkan UU no. 26 tahun 2000, pelanggaran HAM berat meliputi :

a. Kejahatan Genosida
Kejahatan Genosida sebagaimana dimaksud dalam UU No. 26/2000 “Pasal 7 huruf a” adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: Membunuh anggota kelompok; Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalamUU No. 26/2000 “Pasal 7 huruf b” adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: Pembunuhan; Pemusnahan; perbudakan; Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang- wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; Penyiksaan; Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; Penghilangan orang secara paksa, dan Kejahatan Apartheid.
(c) Kejahatan perang;
(d) Kejahatan agresi.

7.     Kasus HAM

1.    1965
a) Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh Jendral Angkatan Darat.
b) Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia . Aparat keamanan terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini.
2.    1966
a) Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi di penjara.

3.    1967
a)  Sekolah-sekolah Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember.
b)  Koran- koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah.
c)  April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di  Jakarta.
d)  Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang.

4.    1975
a)    Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur.
b)   Kasus Balibo, terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius.

5.    1978
a)  Pelarangan penggunaan karakter- karakter huruf Cina di setiap barang/ media cetak di Indonesia
b)  Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi.
c)  Pembredelan tujuh suratkabar, antara lain Kompas, yang memberitakan peritiwa di atas

6.    1998
a) Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus, aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan diperkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13 & 15 Mei 1998.
b) Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di jakarta , dua hari sebelum kerusuhan Mei.
c) Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13 & 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.

7.    1999
a) Pembumi hangusan kota Dili, Timor Timur oleh Militer indonesia dan Milisi pro integrasi. Peristiwa ini terjadi pada 24 Agustus 1999.
b) Pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dan beberapa warga sipil dalam demonstrasi penolakan
c) Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Peristiwa Ini terjadi pada 23 & 24 November 1999 dan dikenal sebagai peristiwa Semanggi II.
Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang terbuka. Beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terbuka seperti yang tersebut di atas, memang masih dapat diperdebatkan, apakah layak dikategorikan pelanggaran hak asasi manusia atau tidak. Kasus di atas adalah pelanggaran hak asasi manusia dengan pelaku tertuding adalah negara (negara menzalimin warganya), namun pelanggaran hak asasi manusia yang pelakunya bukan aparat negara belum termasuk di dalamnya seperti warga negara menzalimin negaranya, tetapi dengan mengorbankan orang lain.

8.     PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
a.    Langkah-langkah penegakan HAM di Indonesia
Ada dua macam cara, yaitu :
1. Langkah secara politis,yaitu langkah penegakan HAM dengan cara mengeluarkan kebijakan atau peraturan oleh pemerintah. Misalnya dengan keluarnya :
a. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
b. Keppres No. 50/1993 tentang pembentukan Komnas HAM
2. Secara Yuridis, yaitu langkah penegakan  HAM dengan melakukan penuntutan ke pengadilan. Contoh :
1.  Kasus penembakan di Semanggi
2.  Pembunuhan Munir (aktivis HAM)
b.    Lembaga-lembaga Penegak HAM
1. Indonesia
a. Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia.
Tujuan :
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi masusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

b.Pengadilan HAM
Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebenarnya telah diupayakan oleh Pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Namun, karena dinilai tidak memadai, sehingga  Perppu tersebut tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Perppu tersebut perlu dicabut.  Maka selanjutnya pemerintah akhirnya mengesahkan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000, tentang Pengadilan HAM.
Pengertian :
Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000, Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus  yang berada di lingkungan Peradilan Umum yang bertugas untuk memeriksa, memutus perkara, serta mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Kedudukan :
Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Kewenangan :
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Namun, Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur  di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.

Di samping Pengadilan HAM, saat ini dikenal pula adanya Pengadilan HAM Ad Hoc. Menurut pasal 43 ayat 1 UU No.26 tahun 2000
Pengadilan HAM Ad Hoc adalah pengadilan yang memeriksa, mengadili , dan memutus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26 tahun 2000.

2. Internasional
a. ICC(International Crime Court)
Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) dibentuk pada 2002 sebagai sebuah “tribunal” permanen untuk menuntut individual untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaaan, dan kejahatan perang,serta kejahatan agresi, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Rome Statute of the International Crime Court. ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi “pengadilan usaha terakhir”, meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadap kriminal tertuduh kepada negara individual.
International Criminal Court juga disingkat sebagai ICCt untuk membedakannya dari International Chamber of Commerce. ICC berbeda dengan Pengadilan Keadilan Internasional, yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antar negara.

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2014 Belajar Hukum