Studi perbandingan hukum pengaturan asas praduga tidak
bersalah (presumption of innocence) dalam kuhap dengan the internasional
covenant on civil and political rights
Abstrak
Tujun dari penulisan hukum
ini adalah untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pengaturan Asas Praduga
Tidak Bersalah di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dengan the
international covenant on civil and political rights serta mengetahui kelebihan
dan kelemahan Asas Praduga Tidak Bersalah di dalam kitab undang-undang hukum
acara pidana dengan the international covenant on civil and political rights.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan
adalah jenis data sekunder yaitu data dari bahan pustaka yang antara lain
meliputi: buku-buku, litelatur, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi,
hasil penelitian yang berwujud laporan dan sumber lainnya yang berkaitan dengan
penelitian ini. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik
analisis data kualitatif terhadap peraturan asas praduga tidak bersalah yang
sesuai dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Persamaan antara pengaturan asas praduga tidak bersalah didalam KUHAP dengan
The International Covenant On Civil And Political Rights adalah bahwa asas
praduga tidak bersalah bersumber dan berakar dari sumber atau akar yang sama
yaitu HAM yang bersifat universal serta mendapat pengaturan baik didalam
perundang-undangan nasional maupn dalam dokumen internasional. Pengaturan suatu
asas dalam hal ini asas praduga tidak bersalah sebagai HAM, untuk menegakkan dan
melindunginya sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis. Sedangkan
perbedaannya adalah bahwa pengaturan asas praduga tidak bersalah menurut KUHAP,
ukurannya adalah sampai dengan dinyatakannya seseorang bersalah berdasarkan
atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sedangkan menurut The International Covenant On Civil And Political Rights
ukurannya adalah selam terhadap seorang tersangka/terdakwa diberikan secara
penuh hak-hak hukum sebagaimana dirinci dalam kovenan tersebut, maka selama itu
pula perlindungan atas asas praduga tidak bersalah, telah selesai dipenuhi oleh
lembaga penegak hukum. The International Covenant On Civil And Political
Rights. Kelebihannya adalah bahwa untuk mencegah tafsir hukum yang berbeda-beda
diatas, tampaknya solusi realistik telah diberikan oleh Kovenan, yaitu dengan
merinci luas lingkup atas tafsir hukum “hak untuk dianggap tidak bersalah”,
yang meliputi 8 (delapan). Kelemahanya adalah bahwa konsep tersebut menganut
paradigma individualistik perlindungan atas hak dan kepentingan pelaku
kejahatan (offonder-based protection), dan mengabaikan perlindungan atas hak
dan kepentingan kolektif (masyarakat) yang menderita kerugian karena kejahatan
yang bersangkutan (korban).
0 comments:
Post a Comment