Studi komparasi tentang ketentuan pembagian warisan untuk
anak luar kawin diakui dalam kitab undang-undang hukum perdata dan Instruksi
Presiden No. 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam
Abstrak
Penelitian ini bertujuan
untuk untuk mengetahui ketentuan pembagian warisan untuk anak luar kawin diakui
menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan untuk
mengetahui ketentuan pembagian warisan untuk anak luar kawin diakui menurut
Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Setelah mengetahui
ketentuan keduanya maka keduanya dibandingkan untuk mencari persamaan dan
perbedaan antara kedua hukum tersebut guna menemukan hukum yang adil bagi anak
luar kawin diakui. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif
yang bersifat deskriptif. Jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder.
Teknik mengumpulkan data yang dipergunakan yaitu melalui studi dokumen atau
bahan pustaka dan studi cyber media. Analisis data menggunakan analisis data
kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil: Pertama, ketentuan
pembagian warisan untuk anak luar kawin diakui dalam Kitab Undang – Undang
Hukum Perdata dijelaskan secara jelas dan terperinci dalam pasal – pasalnya,
sehingga jelas jumlah bagian yang akan diterima oleh anak luar kawin diakui
apabila dia sebagai pewaris. Kedua, ketentuan pembagian warisan untuk anak luar
kawin dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
dijelaskan bahwa anak luar kawin hanya memperoleh hak mewarisnya dari ibunya
dan kerabat ibunya saja sedangkan apabila ayahnya ingin memberikan warisan
kepadanya maka dengan cara wasiat, dimana di sana ketentuan wasiat berlaku
yaitu wasiat tidak boleh melebihi 1/3 harta warisan. Ketiga, komparasi dari
kedua ketentuan hukum tersebut adalah pada dasarnya setiap hukum yang berlaku
mempunyai ketentuan atau pengaturan sendiri – sendiri mengenai batas – batas
keadilan pembagian warisan. Demikian pula halnya dalam KUH Perdata dan
Kompilasi Hukum Islam. Pada kedua peraturan tersebut ( KUH Perdata dan Kompilasi
Hukum Islam) terdapat persamaan dan perbedaan tentang ketentuan pembagian
warisan kepada anak luar kawin. Namun meskipun mempunyai perbedaan, pada
hakekatnya mempunyai tujuan yang sama yaitu keduanya bertujuan untuk memberikan
kesejahteraan dan keadilan kepada anak luar kawin yang telah diakui. Implikasi
teoritis penulisan hukum ini adalah adanya keadilan yang sesuai dengan hak dan
kewajiban masing – masing pihak, sehingga anak luar kawin yang telah
mendapatkan pengakuan akan dipersamakan haknya dengan anak sah. Adapun
implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai
masukan perbaikan kekurangan Kompilasi Hukum Islam untuk memperjelas bagian
warisan anak luar kawin secara rinci yang disesuaikan dengan Al-Qur’an dan
Al-Hadits.
0 comments:
Post a Comment