Analisis tentang eksistensi asas hak untuk diam (the right to
remain silent ) bagi tersangka dan terdakwa berdasarkan kitab undang-undang
hukum acara pidana dan proyeksi dalam proses perkara pidana
ABSTRAK
Hukum ini bertujuan untuk
mengetahui: (1) keberadaan jaminan asas the right to remain silent bagi
tersangka dan terdakwa dalam proses perkara pidana menurut KUHAP, dan (2) untuk
mengetahui arti penting asas the right to remain silent serta proyeksi kedepan
dalam proses perkara pidana. Metode penelitian yang dipergunakan dalam
penulisan hukum ini merupakan merupakan penelitian normatif bersifat
preskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data
sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi
kepustakaan yaitu berupa pengumpulan data sekunder, dengan cara mencari
data-data dari buku-buku, dokumen-dokumen, arsip dan juga peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan objek penelitian. Kemudian sumber
data sekunder diolah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) yang masih relevan dengan permasalahan yaitu bahan hukum primer
(Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahan hukum sekunder
(buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum,
pendapat para sarjana, karya ilmiah, makalah, dan majalah), dan bahan hukum
tersier (kamus dan internet). Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil
simpulan, bahwa KUHAP secara tegas tidak mengatur asas the right to remain
silent. Hal demikian bisa dilihat dalam ketentuan Pasal 175 KUHAP yang
menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab
pertanyaan yang diajukan kepadanya, Hakim ketua sidang menganjurkan untuk
menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan. Dan proyeksi sesuai hukum
positif yang ada di Indonesia asas the right to remain silent KUHAP tidak
mengakui keberadaan asas the right to remain silent, KUHAP hanya menyinggung
masalah asas the right to remain silent dalam tahap pemeriksaan di persidangan,
sedangkan di tahap pra sidang tidak ada pengaturannya. Kata Kunci: eksistensi,
remain silent, proyeksi.
0 comments:
Post a Comment