Analisis Kritis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46/Puu-Viii/2010 Terhadap Pengakuan Secara Hukum Anak Di Luar Perkawinan
ABSTRAK
Penulisan hukum ini mengupas
tentang fenomena hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang
selama ini menuai kontroversi terkait perubahan Pasal 43 ayat (1) UU
Perkawinan. Dalam penulisan hukum ini permasalahan yang akan dibahas ialah
sebagai berikut; Asas dan Teori Hukum yang dipakai pertimbangan oleh hakim
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan akibat hukum dari
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap pengakuan anak
diluar perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini
menggunakan penelitian hukum dogtrinal atau yang sering disebut penelitian
hukum normatif, sifat penelitian yang digunakan penelitian evaluatif,
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang
undangan, pendekatan konseptual, dan Pendekatan Kasus. Teknik pengumpulan data
menggunakan studi dokumen, dan untuk teknik pengolahan data menggunakan logika
deduktif. Sebagai pisau analisis dalam penulisan hukum ini tinjauan pustaka
yang digunakan antara lain tinjauan mengenai kedudukan anak didalam perkawinan,
pengakuan dan pengesahan anak, perlindungan anak serta tinjauan mengenai teori
dan asas asas hukum, serta Tinjauan Umum Mengenai Mahkamah Konstitusi.
Perubahan Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi merupakan suatu putusan yang mengandung
terobosan hukum yang menghilangkan diskriminasi bagi anak luar kawin. Sebab
dalam putusan tersebut mahkamah konstitusi memberikan jalan bagi anak luar
kawin untuk mengetahui ayah biologisnya dan memberikan kepastian hukum
terhadapnya. Sehingga ketika terbukti secara ilmu pengetahuan dan teknologi
seorang ayah harus tetap bertanggung jawab terhadap anak luar kawin tersebut.
Namun putusan ini terhambat oleh beberapa ketentuan peraturan perundang
undangan lainnya sehingga belum dapat sepenuhnya diterapkan. Oleh sebab itu
sebagai langkah kelanjutan putusan yang progresif ini seharusnya ditindak
lanjuti oleh peraturan pelaksana.
0 comments:
Post a Comment