Analisis Kedudukan Hukum (Legal Standing) Warga Negara
Indonesia sebagai Subyek Pemohon dalam Pengujian Konstitusionalitas
Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui secara mendalam mengenai kedudukan hukum (legal standing)
Warga Negara Indonesia dalam pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Melalui analisis ini, kemudian penulis akan berusaha memberi jawaban mengenai
maksud dan hakekat diberikannya legal standing tersebut kepada Warga Negara
Indonesia sebagai upaya penegakan konstitusionalitas undang-undang. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif untuk
menemukan jawaban atas isu hukum mengenai maksud dan tujuan diberikannya
kedudukan hukum (legal standing) kepada Warga Negara Indonesia dalam pengujian
undang-undang di mahkamah Konstitusi. Pendekatan penelitian yang digunakan
meliputi pendekatan undang-undang. Jenis data yang digunakan yaitu data
sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang
digunakan berupa studi dokumen dan bahan pustaka melalui dokumen resmi
(putusan), buku-buku literatur, peraturan perundangundangan, serta pengumpulan
data melalui media elektronik yang berhubungan dengan masalah yang diteliti,
untuk selanjutnya dianalisis dengan teknik silogisme dan interpretasi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, bahwa maksud
diberikannya legal standing kepada Warga Negara Indonesia adalah pertama, sebagai
perlindungan negara terhadap warga negaranya. Pemberian legal standing kepada
warga negara adalah merupakan upaya menjaga kemungkinan terjadinya pelanggaran
atas hak-hak warga negara yang dilakukan pemerintah. Kedua, sebagai sarana
kontrol warga negara terhadap kinerja pemerintah. Melalui pemberian legal
standing ini, Warga Negara Indonesia diberikan kesempatan untuk berpartisipasi
aktif dalam penyelenggaraan negara. Ketiga, wujud penyelenggaraan pemerintahan
yang bersih. Hal ini karena sistem pemerintahan yang baik meniscayakan adanya
penyelenggaraan negara yang bersih, transparan dan partisipatif melalui
partisipasi aktif dari warga negara. Keempat, merupakan perlindungan terhadap
Hak Asasi Manusia. Pada intinya, karena perlindungan terhadap penegakan Hak
Asasi Manusia merupakan hal yang sangat esensial terhadap tingkat keberadaban
sebuah negara. Kata kunci: pengujian undang-undang, legal standing, warga
negara Indonesia.
0 comments:
Post a Comment