Tinjauan Yuridis Atas Pencemaran di Laut Timor Berdasarkan
Hukum Internasional
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini
adalah di temukannya jawaban sementara atas identifikasi pengaturan hukum
internasional dan hukum nasional atas pencemaran minyak di Laut Timor karena
meledaknya ladang minyak Montara milik PT TEP Australasia (Thailand -
Australia) dan negara yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Penelitian
ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan data sekunder berupa
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah studi kepustakaan. Analisis data yang menggunakan metode
penalaran deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan
kesimpulan bahwa pengaturan hukum internasional dan hukum nasional Indonesia
yang berlaku sudah cukup untuk mengatur pencemaran minyak di lingkungan laut.
Negara yang bertanggung jawab dalam kasus meledaknya ladang minyak Montara
milik PT TEP Australasia adalah Australia. Alasannya adalah Australia yang
memberi ijin PT TEP Australasia untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi minyak
di wilayah perairannya harus mengawasi dan bertanggung jawab atas meledaknya
ladang minyak Montara karena dampak yang ditimbulkan serta penggunaan dispertan
berbahaya dalam menanggulangi pencemaran minyak di lautan berdasarkan ketentuan
United Nation Convention on The Law of The Sea 1982 yangtercantum dalam Pasal
235 yang didukung oleh ketentuan Pasal 60 ayat (4) dan (5), Pasal 79 ayat (3),
Pasal 81, Pasal 139, Pasal 153 dan Pasal 195. Saran dari penelitian ini adalah
perlu ada mekanisme dan pengaturan internasional yang lebih komprehensif lagi
karena pengaturan ganti rugi pencemaran minyak di laut yang disebabkan oleh
anjungan minyak lepas pantai belum diatur dalam hukum internasional. Kata
kunci: Pencemaran Laut, Minyak Mentah, United Nation Convention on The Law of
The Sea 1982.
0 comments:
Post a Comment