Studi perbandingan hukum harta kekayaan perkawinan dalam
perjanjian perkawinan berdasarkan uu no. 1 tahun 1974 dan hukum Islam
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui ketentuan harta kekayaan perkawinan, ketentuan harta kekayaan
perkawinan jika ada perjanjian perkawinan, dan akibat hukum terhadap harta
kekayaan perkawinan jika ada perjanjian perkawinan yang masing-masing ditinjau
berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan
penelitian yang bersifat deskriptif, dan jika dilihat dari jenisnya termasuk penelitian
hukum normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan.
Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian ini
diperoleh hasil bahwa ketentuan harta kekayaan perkawinan pada Pasal 35 ayat
(1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang harta bersama tidak jelas dan kurang adil,
karena tidak ada kejelasan mengenai siapa yang menghasilkan harta tersebut
apakah hasil kerja suami atau istri, sedangkan ketentuan harta kekayaan
perkawinan dalam hukum Islam menyatakan bahwa dalam hukum Islam tidak dikenal
percampuran harta kekayaan antara suami istri. Ketentuan hukum Islam ini lebih
jelas dan adil. Ketentuan harta kekayaan perkawinan jika ada perjanjian perkawinan
berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 29 adalah calon suami istri bisa
melakukan perjanjian perkawinan mengenai harta kekayaan perkawinan sebelum
perkawinan dilangsungkan sebagai penyimpangan dari asas atau pola yang
ditetapkan undang-undang, baik mengenai kebersamaan harta yang menyeluruh
maupun pemisahan harta perkawinan atas harta bersama, sedangkan dalam hukum
Islam antara suami istri dapat mengadakan syirkah sebagai sebuah bentuk
perjanjian. Akibat hukum terhadap harta kakayaan perkawinan jika ada perjanjian
perkawinan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974. UU No. 1 Tahun 1974 tidak jelas.
Dalam hukum Islam, jika terjadi perceraian atau talak, harta syirkah tersebut
dibagi antara suami istri yang turut berusaha dalam syirkah. Implikasi teoritis
penelitian ini adalah adanya pembaharuan hukum (revisi) dalam UU No. 1 Tahun
1974, khususnya mengenai harta kekayaan perkawinan, sedangkan implikasi
praktisnya adalah mensosialisasikan perjanjian perkawinan kepada masyarakat dan
memberikan perhatian kepada kasus-kasus harta perkawinan secara adil untuk
menjaga hak-hak suami istri secara adil dan berimbang.
0 comments:
Post a Comment