Studi komparasi perdagangan berjangka komoditi dalam hukum
positif indonesia dengan transaksi salam dalam hukum islam
Abstrak
Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui
persamaan dan perbedaan karakteristik Perdagangan Berjangka Komoditi dalam
hukum positif Indonesia dan transaksi salam dalam hukum Islam
melalui studi perbandingan.
Penelitian hukum ini
merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang
digunakan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan
adalah data sekunder yaitu data atau informasi hasil penelaahan bahan
kepustakaan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang
meliputi bahan hukum primer berupa Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi, Al Quran, serta hadits, bahan hukum sekunder
berupa paket peraturan Bappebti, hasil karya ilmiah, serta pandangan mazhab.
Bahan hukum tersier berupa kamus, ensiklopedi hukum Islam, ensiklopedi fiqih,
serta literatur-literatur terkait. Instrumen pengumpul data yang digunakan
adalah identifikasi isi. Teknik analisis data yang digunakan adalah content
analysis (analisis isi) dengan melakukan pembacaan secara sistematis
terhadap bahan hukum primer kemudian melakukan identifikasi bagian-bagian yang
mengandung variabel yang diteliti.
Berdasarkan penelitian
ini diperoleh hasil bahwa Perdagangan Berjangka Komoditi yang diatur dalam
hukum positif Indonesia dan transaksi salam yang diatur dalam
hukum Islam mempunyai persamaan dan perbedaan karakteristik yaitu meliputi
landasan hukum, Perdagangan Berjangka Komoditi diatur dalam Undang-undang No.
32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sedangkan transaksi salam diatur
dalam Al Quran, hadits, serta ijtihad. Tujuan Perdagangan Berjangka
Komoditi adalah untuk manajemen risiko melalui kegiatan lindung nilai (hedging),
sedangkan transaksi salambertujuan untuk kemaslahatan perekonomian
umat. Mekanisme Perdagangan Berjangka Komodti diatur secara rinci dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan transaksi salam tidak
ada aturan yang rinci. Perdagangan Berjangka Komoditi dapat dimanfaatkan
sebagai sarana pengalihan risiko, sarana pembentukan harga, dan sarana
investasi, sedangkan transaksi salam dapat diamanfaatkan
untuk pengembangan modal kolektif sebagai pengganti usaha simpan pinjam
berbasis riba.
Implikasi teoritis penelitian ini adalah
mengetahui Perdaganganan Berjangka Komoditi dan transaksi salamsecara
lebih mendalam, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini
dapat dipakai sebagai rujukan bagi para pihak yang berkeinginan menekuni
Perdagangan Berjangka Komoditi maupun transaksi salam.
0 comments:
Post a Comment