PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERPENDAPAT MELALUI MEDIA INTERNET
DALAM UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DALAM UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
ABSTRAK
Penelitian
hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan terhadap perlindungan
kebebasan berpendapat melalui media internet yang diatur dalam Undang-Undang
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditinjau dari
perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif yang bersifat preskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
merupakan metode yuridis normatif. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan cyber media.
Data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan intepretasi gramatikal dan
intepretasi sistematik terhadap ketentuan yang terdapat dalam UU ITE tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam undang-undang No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum dapat dikatakan telah
melindungi kebebasan menyatakan pendapat yang dimiliki oleh seseorang sebagai
hak pribadi dalam berkomunikasi melalui media internet. Sebagaimana yang telah
diuraikan bahwa ketentuan dalam UU ITE tersebut yang berkaitan dengan kebebasan
berpendapat hanya diatur dalam satu pasal dan hanya terdapat suatu larangan
tanpa disertai hak. Berdasarkan itu, maka ketentuan tersebut dirasa masih
menimbulkan mutitafsir dan ketidakjelasan. Sehingga memerlukan pengaturan lebih
lanjut dalam UU ITE ini. Sebagai hak asasi manusia yang juga termasuk ke dalam
hak politik seseorang dan hak pribadi, kebebasan menyatakan pendapat mutlak
harus dilindungi dan tidak dapat dikurangi. Namun mengingat bahwa dalam hak
juga meimbulkan suatu kewajiban untuk menghormati dan menghargai hak orang
lain, maka pelaksanaan atas hak tersebut dapat dibatasi melalui undang-undang.
Sedangkan dalam UU ITE tidak terdapat pembatasan yang jelas mengenai hal
tersebut.
0 comments:
Post a Comment