Perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran hak asasi
manusia yang berat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan
saksi dan korban
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan
untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum
terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat menurut Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan untuk mengetahui
pengaturan perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia
yang berat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi
dan Korban. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang
bersifat preskriptif. Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data
sekunder yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004
tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002
tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM
Yang Berat, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi,
dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM Yang Berat, Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu
Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan
Kepada Saksi dan Korban, serta sumber lain yang berupa buku-buku dan
bahan-bahan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan
data yang dipergunakan adalah studi pustaka. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan undang-undang. Analisis data menggunakan analisis data interpretasi
atau penafsiran. Berdasar penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa
pengaturan perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia
yang berat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi
dan Korban diantaranya pengaturan tentang tata cara pemberian perlindungan dan
tata cara pemberian bantuan. Sementara bentuk-bentuk perlindungan hukumnya
yakni selain dari apa yang terdapat dalam pasal 5 ayat (1), korban pelanggaran
hak asasi manusia yang berat juga mendapatkan hak kompensasi, restitusi dan
bantuan rehabilitasi psiko-sosial dan bantuan medis. Saran yang dapat diberikan
adalah supaya Undang-Undang tersebut mengatur lebih lagi lembaga yang
memberikan tempat kediaman baru, biayanya dan lamanya korban memperoleh tempat
kediaman tersebut serta mengatur lembaga apa yang berwenang memberi ganti rugi
kepada korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
0 comments:
Post a Comment