Perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM Yang Berat, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM Yang Berat, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, serta sumber lain yang berupa buku-buku dan bahan-bahan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi pustaka. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang. Analisis data menggunakan analisis data interpretasi atau penafsiran. Berdasar penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diantaranya pengaturan tentang tata cara pemberian perlindungan dan tata cara pemberian bantuan. Sementara bentuk-bentuk perlindungan hukumnya yakni selain dari apa yang terdapat dalam pasal 5 ayat (1), korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat juga mendapatkan hak kompensasi, restitusi dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial dan bantuan medis. Saran yang dapat diberikan adalah supaya Undang-Undang tersebut mengatur lebih lagi lembaga yang memberikan tempat kediaman baru, biayanya dan lamanya korban memperoleh tempat kediaman tersebut serta mengatur lembaga apa yang berwenang memberi ganti rugi kepada korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2014 Belajar Hukum