Perlindungan HAM Berbasis Gender terhadap Kejahatan
Kemanusiaan dalam Instrumen Ham Internasional
Abstrak
HAM merupakan hak
fundamental yang dimiliki setiap individu. Negara dan entitas internasional
mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhinya. Perlindungan
HAM secara universal sering mengabaikan perlindungan yang spesifik, sehingga
kelompok rentan menjadi korban. Pelanggaran HAM berat dalam kejahatan
kemanusiaan sering menempatkan kelompok rentan khususnya perempuan, sebagai
korban. Untuk itu perlu perlindungan HAM berbasis gender dalam instrumen HAM
Internasional terkait dengan kejahatan kemanusiaan. Penulisan hukum (skripsi)
ini membahas tentang perlindungan HAM berbasis gender terhadap kejahatan
kemanusiaan dalam instrumen-instrumen HAM Internasional. Penulisan hukum
(skripsi) ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif
dan terapan, dengan pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum menggunakan metode penalaran
hukum yang mengandung unsur induktif, dengan menggunakan teori perlindungan
HAM, ketimpangan gender, dan kebijakan berbasis gender. Kesimpulan dari
penulisan hukum (skripsi) ini yaitu (1) Tidak semua Instrumen HAM Internasional
mencerminkan perlindungan HAM berbasis gender, (2) ketimpangan gender yang
terjadi dalam kasus pemerkosaan, kekerasan seksual, kehamilan paksa,
sterilisasi paksa dan persekusi berupa kekerasan; kasus perbudakan seksual
terjadi kekerasan, subordinasi, dan pembentukan stereotype; kasus prostitusi
paksa terjadi kekerasan, subordinasi, pembentukan stereotype, dan beban kerja
lebih berat (3) Konsep perlindungan HAM berbasis gender dalam Statuta Roma
tercermin dalam hukum acara dan pembuktian di Mahkamah Pidana Internasional,
yaitu adanya jurisdiksi substantif (kejahatan kekerasan seksual dan kekerasan
gender), prosedur yang digunakan melindungi kebutuhan khusus kaum perempuan,
adanya struktur komposisi gender dalam Mahkamah Pidana Internasional serta
adanya dana abadi bagi korban. Kata kunci : HAM Internasional, kebijakan
berbasis gender, kejahatan kemanusiaan.
0 comments:
Post a Comment