Perceraian yang terjadi atas pelanggaran taklik talak
ditinjau dari kompilasi hukum islam dan undang-undang nomor 1 tahun 1974
tentang perkawinan
Abstrak
Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui apakah faktor-faktor yang mendasari perceraian yang dijatuhkan
atas pelanggaran taklik talak , untuk mengetahui akibat hukum atas perceraian
yang terjadi akibat pelanggaran taklik talak ditinjau dari Kompilasi Hukum
Islam dan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini
termasuk penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif dengan
menggunakan jenis data sekunder. Sumber data adalah sekunder yang dari segi
mengikatnya terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum
primer yang digunakan berupa peraturan perundang – undangan yang terkait dengan
masalah perceraian yang terjadi atas pelanggaran taklik talak dan putusan
Pengadilan Agama. Peraturan perundang – undangan yang dijadikan dasar adalah
Kompilasi Hukum Islam dan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
studi kepustakaan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan
perundang – undangan, pendekatan kasus. Pendekatan kasus dilakukan dengan
menganalisa suatu kasus yang tujuannya untuk mempelajari penerapan norma atau
kaidah hukum. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan melakukan suatu
penalaran yang bersifat deduksi yaitu dengan interpretasi gramatikal dan
sistematis, yaitu dengan cara menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum ke
hal yang bersifat khusus. Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa
faktor yang mendasari perceraian karena pelanggaran taklik talak diantaranya
meninggalkan istri selama 2 tahun berturut turut, tidak memberi nafkah wajib
kepada istri 3 bulan, menyakiti badan atau jasmani istri, tidak memperdulikan
istri selama 6 bulan lamanya.Akibat hukum atas perceraian yang terjadi akibat
pelanggaran taklik talak yaitu mengenai status hubungan suami istri, kedudukan
anak, dan kedudukan harta. Pada kedua perkara tersebut faktor yang mendasari
jatuhnya putusan perceraian karena pelanggaran taklik talak diantaranya karena
meninggalkan istri 2 tahun dan tidak menafkahinya serta menyakiti badan atau
jasmani istri, sedangkan akibat hukumnya hanya jatuh talak khul’i. Faktor dan
akibat hukum dari perceraian yang terjadi atas pelanggaran taklik talak telah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang ada dan bersifat
adil.
0 comments:
Post a Comment