Perbandingan tindak pidana pembunuhan antara kitab
undang-undang hukum pidana(kuhp) dengan hukum islam
Abstrak
Penelitian ini bertujuan
untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pengaturan tindak pidana
pembunuhan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan
hukum Islam. Dalam hal ini terdapat perbedaan antara kedua sistem hukum
tersebut dalam memberikan sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan
menggunakan pendekatan penelitian perbandingan (comparative approach). Jenis
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder
ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik
analisis data yang bersifat content analysis. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) pada umumnya memberikan ancaman terhadap pelaku pembunuhan yang berupa
sanksi pidana penjara selama waktu tertentu dan pidana mati terhadap pelaku
pembunuhan berencana. Sedangkan menurut hukum Islam, sanksi pidana terhadap
pelaku pembunuhan dapat berupa hukuman qishas, diat, dan ta’zir. Sumber hukum
Islam dalam hal ini adalah Al Qur’an, Hadist dan Ijma’. Tindak pidana
pembunuhan yang dilakukan sengan sengaja dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua Bab
XIX Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUHP. Sedangkan dalam tindak pidana
pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja diatur dalam Buku Kedua Bab XIX
Pasal 359 KUHP.
0 comments:
Post a Comment