Peran perjanjian perkawinan jika terjadi perceraian dan
pembagian harta bersama berdasarkan undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan dan kompilasi hukum islam
Abstrak
Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui peran perjanjian perkawinan jika terjadi perceraian dan peran
perjanjian perkawinan jika terjadi pembagian harta bersama berdasarkan Undang –
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskiptif.
Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang
digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier.Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan
cyber media. Analisis data yang dilaksanakan dengan interpretasi terhadap
ketentuan perundang-undangan terkait. Untuk memperoleh jawaban atas
permasalahan yang ada yakni peran perjanjian perkawinan jika terjadi perceraian
dan peran perjanjian perkawinan jika terjadi pembagian harta bersama berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam,
digunakan silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan
dihasilkan simpulan, kesatu, peran perjanjian perkawinan jika terjadi
perceraian yaitu sebagai pedoman kepada salah satu pasangan suami atau istri
untuk meminta pembatalan perkawinan apabila perjanjian dilanggar, sebagai
pedoman dalam menentukan hak pengasuhan dan tanggung jawab orang tua terhadap
anak-anak hasil perkawinan, sebagai pedoman dengan adanya pemisahan utang, maka
siapa yang berhutang dan siapa yang akan bertanggung jawab atas hutang tersebut
menjadi jelas. Kedua, Peran perjanjian perkawinan jika terjadi pembagian harta
bersama yaitu sebagai pedoman, apakah pasangan suami istri tersebut membatasi atau
melindungi secara hukum harta masing-masing pihak atau menyatukan harta bawaan
dan harta perolehan menjadi harta gono-gini, sebagai pedoman bagi pasangan
suami istri untuk menentukan pembagian harta bersama dalam hal cerai mati,
sebagai pedoman bagi pasangan suami istri untuk menentukan pembagian harta
bersama dalam hal cerai hidup, sebagai pedoman untuk memberikan batasan dalam
membagi harta bersama dalam hal suami melakukan poligami.
0 comments:
Post a Comment