Kajian Teoritis Tentang Antinomy Normen (Konflik Norma)
Antara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Terkait Dengan Kewajiban
Memegang Kerahasian Klien Bagi Advokat (Studi
Abstrak
Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui terjadinya pertentangan norma antara Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat terkait masalah penyitaan dengan kewajiban menyimpan
kerahasiaan bagi klien advokat dan langkah yang ditempuh oleh hakim manakala
terjadi pertentangan norma tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif, bersifat preskriptif. Jenis bahan yang digunakan terdiri dari bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam
penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan
peraturan perundang- undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung,
diantaranya Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor 101/Pid.B/2007/PN.Psr.
Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi
yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana dan Premis Minor yaitu Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor
101/Pid.B/2007/PN.Psr. Dari kedua hal tersebut, kemudian dapat ditarik suatu
konklusi guna mendapatkan jawaban atas rumusan masalah bagaimanakah terjadinya
pertentangan norma antara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait masalah
penyitaan dengan kewajiban menyimpan kerahasiaan bagi klien advokat dan
bagaimanakah langkah yang ditempuh oleh hakim manakala terjadi pertentangan
norma sebagaimana tersebut di atas. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan
dihasilkan simpulan: Pertama, timbulnya pertentangan norma (antinomy normen)
disebabkan oleh karena adanya bidang pekerjaan yang sama (dalam penelitian ini
adalah penegak hukum pidana). Kepolisian oleh undang-undang diberikan landasan
hukum khususnya dalam penegakan hukum pidana atas dasar ketentuan Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, lebih khusus pernyataan yaitu
dalam Pasal 7, disisi lain advokat atas dasar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003
khususnya Pasal 16 serta Pasal 18, kedua undang-undang tersebut berada dalam
kedudukan yang sama. Kedua, Untuk mengatasi adanya pertentangan norma yang
dapat dilakukan oleh hakim adalah melalui reinterpretasi (penafsiran kembali)
dalam hal ini reinterpretasi terhadap hak imunitas advokat, tidak ditafsirkan
secara mutlak, tetapi hendaknya dibalik hak melekat kewajiban yang harus
ditaati. Kata kunci : Antinomy Normen, Advokat, Kerahasian Klien.
0 comments:
Post a Comment