Eksistensi Pranata Hak Atas Tanah Adat Dalam Sistem Hukum
Agraria Nasional
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimanakah pranata mengenai hak atas tanah dalam hukum adat
di Indonesia. Dan apakah sistem hukum agraria nasional menjamin kedudukan
pranata hak atas tanah adat.. Penulisan hukum ini termasuk dalam penulisan
hukum normatif atau hukum doktrinal yang bersifat preskriptif. Jenis data yang
digunakan adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dimana yang
digunakan dalam penulisan hukum ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan undang-undang lain yang
berkaitan dengan isu hukum dalam penelitian ini dan bahan hukum sekunder dimana
yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah dokumen-dokumen resmi, yang
meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan komentar
atas putusan peradilan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi
kepustakaan, pengumpulan bahan primer dan bahan sekunder kemudian
diinventarisir dan diklasifikasikan dengan menyesuaikan masalah yang dibahas.
Teknik analisis yang digunakan adalah silogisme dan interprestasi dengan
menggunakan pola penalaran deduktif yaitu cara berfikir yang berpangkal pada
prinsip-prinsip dasar, kemudian peneliti menghadirkan objek yang akan diteliti
yang digunakan untuk menarik kesimpulan terhadap fakta-fakta yang bersifat
khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan 2 (dua)
kesimpulan, yaitu pertama pranata hak penguasaan atas tanah dalam hukum adat di
Indonesia dimana pengakuan hak atas tanah hanya diberikan kepada hak atas tanah
yang terdaftar, sehingga ketika itu berlaku dualisme hukum pertanahan, yaitu
hak atas tanah yang dikuasai oleh hukum barat yang dikenal dengan domein
verklaring dan tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat. Kedua yaitu
kedudukan hak atas tanah adat dalam hukum agraria nasional dimana dalam
penulisan hukum ini dijelaskan bahwa penegasan dalam Penjelasan Umum
Undang-Undang Pokok Agraria tersebut merupakan landasan pemikiran tentang
pengakuan dan sekaligus pembatasan hak-hak ulayat dari masyarakat hukum adat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara tetap memperhatikan keberadaan
hak ulayat sepanjang hal tersebut dalam realitinya masih ada dan negara
menempatkan hak ulayat untuk tunduk kepada kepentingan umum dan negara.
0 comments:
Post a Comment