ASAS PENDAFTARAN TANAH DALAM SERTIFIKASI MASSAL ATAS TANAH
NEGARA MELALUI PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji dan
menjawab permasalahan mengenai kriteria yang harus dipenuhi oleh Kelurahan
Ketelan sebagai obyek PRONA. Implementasi asas pendaftaran tanah dalam prosedur
pensertifikatan secara massal atas tanah negara melalui Proyek Operasional
Nasional Agraria (PRONA). Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum
normatif yang bersifat preskriptif. Sumber data dalam penelitian ini
menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu dengan teknik studi kepustakaan.
Teknik analisis yang digunakan adalah silogisme deduksi dengan metode
interpretasi bahasa (gramatikal) dan Interpretasi sistematis, dengan
aturan-aturan hukum mengenai pertanahan dipandang sebagai premis mayor, dan
premis minornya berupa penetapan Ketelan sebagai obyek PRONA dan prosedur
pensertifikatan massal atas tanah negara melalui PRONA. Melalui silogisme akan
diperoleh kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk
menetapkan ketelan sebagai obyek dari Proyek Operasional Nasional Agraria
(PRONA) memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan dan asas pendaftaran tanah
tersebut dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah telah di terapkan dalam prosedur dalam pensertifikatan secara
massal atas tanah negara di Ketelan melalui Proyek Operasional Nasional Agraria
(PRONA). Dari hasil pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa Kelurahan Ketelan
telah memenuhi kriteria sebagai objek Proyek Operasional Nasional Agraria
(PRONA). Prosedur dalam pensertifikatan massal di kelurahan Ketelan melalui
Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA) telah memenuhi asas pendaftaran
tanah sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah yaitu asas sederhana, asas aman, asas terjangkau, asas
mutakhir dan asas terbuka dimana implementasi dari masing-masing asas tersebut
dapat ditunjukkan dalam setiap tahap yang dilalui.
0 comments:
Post a Comment