ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM BERUPA PEMINDANAAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA ANAK
ABSTRAK
Penulisan hukum ini
berpangkal tolak dari perumusan masalah bagaimana dasar pertimbangan yang
dipergunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap perkara
tindak pidana anak dan hambatan-hambatan apa saja yang dialami hakim dalam
menjatuhkan putusan secara teoretis. Metode penelitian yang dipergunakan dalam
penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian normatif, sifat
penelitian deskriptif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, sumber
data adalah sumber data sekunder yang masih relevan dengan permasalahan yaitu
bahan hukum primer (KUHP, KUHAP, Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang
Pengadilan Anak, dan peraturan perundang-undangan lainnya), bahan hukum
sekunder (putusan Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dan literatur-literatur lainnya
yang terkait) dan bahan hukum tersier (internet), teknik pengumpulan data
berupa studi kepustakaan, dan teknik analisis data berupa analisis data
kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dasar pertimbangan
yang dipergunakan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan adalah KUHP, KUHAP
khususnya Pasal 183, Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak,
yang kesemuanya memuat tentang laporan penelitian BAPAS, hal-hal yang
memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa, fakta-fakta yang
diperoleh dipersidangan yang ditarik dari alat bukti yang ada.
Hambatan-hambatan yang dialami hakim dalam menjatuhkan putusan secara teoretis
adalah belum adanya pedoman bagi hakim tentang pemidanaan terhadap terdakwa
anak serta Pengadilan Anak yang masih merupakan bagian dari Pengadilan Umum dan
belum menjadi suatu lembaga yang berdiri sendiri.
0 comments:
Post a Comment