Analisis Pembagian Harta Bersama Sebagai Akibat Perceraian
Dari Perkawinan Campuran Menurut Perspektif Hukum Perdata Internasional
Indonesia
Abstrak
Perkawinan beda kewarganegaraan atau sering
disebut perkawinan campuran merupakan fenomena di Indonesia. Perkawinan
campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing ini adalah
konsekuensi logis dari perkembangan jaman. Pada umumnya sebuah keluarga
menginginkan perkawinan yang kekal dan bahagia. Namun dalam kenyataannya,
perjalanan sebuah keluarga tidak selalu mulus dan ada kemungkinan terjadi
penyimpangan dari apa yang sudah direncanakan sebelumnya oleh setiap pasangan.
Ketika terjadi benturan antara suami istri terus menerus dapat menimbulkan
perceraian. Akibat perceraian dari perkawinan campuran ini seperti dalam
perkawinan biasa, tetapi lebih rumit karena pasangan berbeda kewarganegaraan.
Akibat perceraian khususnya terhadap pembagian harta bersama. Permasalahan
timbul terkait pembagian harta bersama baik berupa benda bergerak dan benda
tidak bergerak.Mengenai benda tidak bergerak permasalah ada pada status
kepemilikan apabila terjadi perceraian. Permasalahan lainnya adalah terkait
hukum mana yang akan digunakan dalam pembagian harta bersama tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber dan jenis bahan
hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang didukung bahan hukum
sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari dokumen perundang-undangan yang
terkait dengan penelitian ini, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari
buku-buku, jurnal, karya ilimiah yang relevan dan bahan hukum yang lain. Dalam
menganalisis data yang telah diperoleh tersebut dengan cara mengklasifikasi
bahan hukum primer dan sekunder kemudian analisis dengan menggunakan metode
interpretasi atau penafsiran, sehingga dapat menjelaskan permasalahan yang ada
lebih rinci. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan
yaitu, pertama, konsep pembagian harta bersama yang sama rata membuat pasangan
yang berkewarganegaraan Indonesia kehilangan hak milik atas benda tidak
bergerak, karena tidak adanya perjanjian perkawinan sebelum atau pada saat
perkawinan dilangsungkan. Kedua hukum yang dipakai dalam pembagian harta
bersama berdasarkan asas-asas terkait kebendaan yang ada di dalam kaidah HPI
yaitu asas mobilia sequntuur personam atau asas lex rei sitae.
0 comments:
Post a Comment