ANALISA PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI DAN UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERPIDANA DALAM HAL TERJADINYA SALAH TANGKAP ATAU ERROR IN PERSONA

ABSTRAK

Dalam penelitian dengan judul Analisa Pertanggungjawaban Penyidik Polri dan Upaya Hukum yang Dilakukan Oleh Terpidana dalam Hal Terjadinya Salah Tangkap atau Error In Persona ini penulis mengunakan metode penelitian kepustakaan sehingga memakai data-data sekunder sebagai sumber datanya. Permasalahan yangdiangkat dalam penelitian ini secara garis besar ada dua hal. Pertama dilihat dari sudut terpidana sebagai korban error in persona, penulis ingin mencari tahu mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh yang bersangkutan dalam mencari keadilan. Selain itu mengenai hak-hak yang bisa didapatkan sebagaikorban dalam hal terjadi error in persona. Kedua dilihat dari sudut Penyidik Polri sebagai aparat penegak hukum, tanggung jawab penyidik Polri menurut hokum apabila terjadi kekeliruan dalam menangkap dan menahan orang atau Error In Personal akibat kelalaian penyidik Polri dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Kedua hal di atas dapat ditemukan jawabannya dalam hukum acara pidana Indonesia sebagaimana yang diatur dalam UU No.81 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan terkait hukum acara pidana lainnya seperti UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Repubik Indonesia dan seterusnya. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas maka upaya hukum yang tepat yang bisa dilakukan oleh terpidana korban error in persona adalah upaya hokum PK, dan hak-haknya yang dapat dia tuntut antara lain hak ganti kerugian dan hak rehabilitasi. Sedangkan bagi penyidik Polri tanggung jawab hukum yang baginya adalah sesuai dengan kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara tegas memberikan sanksi terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran karena lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian bagi korban error in persona.




0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2014 Belajar Hukum