ANALISA PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI DAN UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERPIDANA DALAM HAL TERJADINYA SALAH TANGKAP ATAU ERROR IN PERSONA
ABSTRAK
Dalam
penelitian dengan judul Analisa Pertanggungjawaban Penyidik Polri dan Upaya
Hukum yang Dilakukan Oleh Terpidana dalam Hal Terjadinya Salah Tangkap atau
Error In Persona ini penulis mengunakan metode penelitian kepustakaan sehingga
memakai data-data sekunder sebagai sumber datanya. Permasalahan yangdiangkat
dalam penelitian ini secara garis besar ada dua hal. Pertama dilihat dari sudut
terpidana sebagai korban error in persona, penulis ingin mencari tahu mengenai
upaya hukum yang dapat ditempuh oleh yang bersangkutan dalam mencari keadilan.
Selain itu mengenai hak-hak yang bisa didapatkan sebagaikorban dalam hal
terjadi error in persona. Kedua dilihat dari sudut Penyidik Polri sebagai
aparat penegak hukum, tanggung jawab penyidik Polri menurut hokum apabila
terjadi kekeliruan dalam menangkap dan menahan orang atau Error In Personal
akibat kelalaian penyidik Polri dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Kedua
hal di atas dapat ditemukan jawabannya dalam hukum acara pidana Indonesia
sebagaimana yang diatur dalam UU No.81 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta
peraturan-peraturan terkait hukum acara pidana lainnya seperti UU No. 2 Tahun
2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Repubik Indonesia dan seterusnya. Berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas maka upaya hukum yang tepat
yang bisa dilakukan oleh terpidana korban error in persona adalah upaya hokum
PK, dan hak-haknya yang dapat dia tuntut antara lain hak ganti kerugian dan hak
rehabilitasi. Sedangkan bagi penyidik Polri tanggung jawab hukum yang baginya
adalah sesuai dengan kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang secara tegas memberikan sanksi terhadap anggotanya yang melakukan
pelanggaran karena lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan
kerugian bagi korban error in persona.
0 comments:
Post a Comment