Aborsi Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstrak
Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap aborsi dan apakah
terdapat jenis aborsi yang diperbolehkan oleh Hukum Islam. Penelitian ini
termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan.
Penelitian yang bersifat preskriptif merupakan penelitian hukum dalam rangka
untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin
hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis data yang digunakan adalah
data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka. Sumber data
sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui
studi kepustakaan yaitu pengumpulan data dengan membaca, mempelajari, mengkaji
dan menganalisis serta membuat catatan dari buku literatur, peraturan
perundang-undangan, koran, majalah jurnal, dokumen maupun arsip-arsip yang
berkesesuaian dengan penelitian yang dibahas dan serta pengumpulan data melalui
media elektronik dan hal-hal lain yang relevan dengan masalah yang diteliti
yaitu aborsi dalam hukum Islam. Teknik analisis data yang digunakan adalah
menggunakan teknik deduksi data dan mempergunakan Interpretasi Data.
Berdasarkan hasil penelitian maupun pembahasan dan analisis data yang telah
dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa hukum asal aborsi dalam hukum Islam pada
prinsipnya dilarang (haram), karena dengan sengaja menghilangkan kesempatan
calon manusia untuk hidup. Hal ini berdasar alasan kehidupan sudah dimulai
sejak terjadinya konsepsi yaitu nutfah (pertemuan antara sel telur dengan
sperma) adalah awal kehidupan, sehingga segala aktifitas yang bertujuan untuk
menggagalkan hidupnya nutfah berarti menghilangkan kehidupan. Tetapi masih
terbuka celah untuk dapat berubah menjadi diperbolehkannya aborsi, apabila
dalam keadaan darurat yang dibenarkan secara medis, yaitu kondisi kehamilan
yang mengancam nyawa ibunya, maka aborsi dapat dilakukan. Mengorbankan janin
karena menyelamatkan nyawa ibu lebih diutamakan mengingat ia sebagai sendi
keluarga yang telah mempunyai kewajiban, baik terhadap Allah maupun terhadap
sesama makhluk. Sedangkan janin sebelum ia lahir dalam keadaan hidup, maka ia
belum mempunyai hak dan kewajiban apapun. Islam membolehkan jenis aborsi ini
bahkan mewajibkannya karena Islam mempunyai prinsip menempuh salah satu
tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya adalah wajib.
Berdasarkan hasil kesimpulan yang telah diuraikan maka sebaiknya kita
menghargai proses tahapan kehidupan manusia dalam rahim ibu walaupun dalam
bentuk tahap sekecil apapun dan apabila aborsi dilakukan untuk menyelamatkan nyawa
ibu maka harusnya dilakukan dengan cara yang aman sesuai dengan standar
kedokteran yang berlaku.
0 comments:
Post a Comment